Lengkapi Permen ESDM, Kemenkeu Keluarkan PMK 38 Tahun 2023

Foto logo Kementerian ESDM/Istimewa.

Suarabanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Jakarta – Guna melengkapi terbitnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Untuk meningkatkan pemanfaatan kendaraan listrik baik roda dua, roda empat maupun bus yang mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023 untuk Tahun Anggaran 2023.

“Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran resminya, Senin (3/4/2023) di Jakarta.

Dijelaskan, bahwa program ini sejalan dengan roadmap percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Dalam PMK dijelaskan, bahwa pajak pertambahan nilai yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu sebesar 11 persen dari harga jual dan pajak pertambahan nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud sebesar 10 persen dari harga jual.

Selanjutnya, kata Luhut, pajak pertambahan nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar lima persen dari harga jual.

“Pajak pertambahan nilai yang ditanggung Pemerintah untuk kendaraan listrik dan bus tertentu ini diberikan untuk masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023,” ujarnya.

Sedangkan terkait program konversi, yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Pada pasal 2 dinyatakan, bahwa penerima bantuan merupakan perseorangan dan menerima bantuan melalui bengkel konversi yang sudah mendapat sertifikat sebagai bengkel konversi yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perhubungan.

“Selanjutnya pada pasal 3 ayat 3 dan 4, dijelaskan biaya konversi ditentukan maksimal Rp17.000.000 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 cc dan nilai potongan konversi yang diberikan sebesar Rp7.000.000,” katanya.

Bantuan konversi motor listrik untuk tahun anggaran 2023 ditentukan paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik dan tahun anggaran 2024 dipatok sebanyak 150.000 motor listrik. Besaran jumlah motor listrik yang dapat dikonversi ini dapat dievaluasi setiap tahun.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *