Hanya 1 Calon Lolos Administrasi, Seleksi Dirut PT ADS Diperpanjang

Kantor PT ADS, BUMD Bojonegoro, di Jalan AKBP. M Soeroko.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Seleksi bakal calon Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), BUMD Bojonegoro, Jawa Timur, diperpanjang hingga 27 Desember 2022. Penyebabnya, dari tiga calon yang mendaftar, hanya satu pendaftar yang lolos seleksi administrasi.

Calon yang lolos seleksi administrasi Dirut PT ADS adalah Ir. Lalu Muhammad Cholid. Seleksi calon Dirut PT ADS dibuka sejak 16 September 2022 lalu.

Ketua Panitia Seleksi Nurul Azizah sebagaimana dikutip dari pengumuman di laman resmi PT ADS, menuturkan, panitia seleksi telah menetapkan dan mengumumkan bakal calon Dirut PT ADS yang memenuhi syarat atau lulus seleksi administrasi.

“Dari 3 pelamar yang menyampaikan berkas lamaran kepada panitia seleksi, 1 pelamar dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi yaitu Ir. Lalu Muhammad Cholid,” katanya dikutip dari laman adsbumdbojonegoro.com

Dia mengatakan nama yang memenuhi syarat seleksi administrasi dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, disebutkan pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 atau paling banyak 5 calon anggota direksi.

Baca Juga :   DPRD Bojonegoro Soroti Pemberhentian Presdir PT ADS, Dinilai Tak Sesuai Prosedur

“Maka pendaftaran seleksi dibuka kembali mulai 27 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Januari 2023 mendatang dengan tahapan dan persyaratan sesuai ketentuan,” katanya.

Untuk diketahui, PT ADS adalah BUMD Bojonegoro yang khusus mengelola penyertaan modal (Participating Interest/PI) 10% Blok Cepu. Jabatan direktur utama perusahaan pelat merah ini telah mengalami kekosongan empat bulan lalu. Sejak direktur utama yang lama Lalu M Syahril Majidi dipecat Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah.

Pemecatan Syahril melalui Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor :118/343/Kep/412.013/2022 tentang pemberhentian Direktur Utama PT ADS yang ditetapkan dan ditandatangani Bupati Anna Mu’awanah tanggal 26 Agustus 2022.

Atas pemecatan tersebut, Syahril melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses sidang gugatan masih berlangsung hingga saat ini.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *