Bupati Anna Ajukan Kasasi, Syahril Tunggu Relas PT TUN

Kabag Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah dikabarkan mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam perkara pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) yang dimenangkan oleh Lalu M. Syahril Majidi selaku pemohon. Sementara pihak Syahril masih menunggu relas dari PTUN atas kabar tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi mengatakan, bahwa Bupati Bojonegoro telah mengajukan kasasi sejak Jumat (19/05/2023) minggu yang lalu.

“Memori kasasi sudah kami kirim sejak Jumat (19/05/2053) kemarin,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (26/05/2023).

Sementara itu, Lalu M. Syahril Majidi melalui Kuasa Hukumnya, R. Teguh Santoso mengaku, sampai hari ini belum menerima relas (pemberitahuan) dari PTUN tentang adanya kasasi dari pihak Bupati Anna Mu’awanah. Sesuai keterangan yang dia terima dari PTUN, pihaknya diminta menunggu relas dari PTUN.

“Dari PTUN, saya diminta tunggu relas dari TUN yang isinya benar tidaknya bupati kasasi apa tidak, kalau ada info saja kebenarannya belum bisa dipertanggungjawabkan. Kata petugas demikian. Apalagi obyek sengketanya sifatnya bukan putusan skala nasional,” beber Advokat asal Surabaya ini.

Baca Juga :   Penasehat Hukum Mantan Dirut PT ADS Syahril Bakal Datangi Kemendagri

Untuk diketahui, dalam amar putusan No. 31/B/2023/PT.TUN.SBY tanggal 3 Mei 2023, Ketua Majelis Hakim Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., menyatakan Tidak Sah Keputusan Bupati Bojonegoro No. 118/343/Kep/412/.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT ADS atas nama Lalu M. Syahril Majidi, tertanggal 26 Agustus 2022.

Pengadilan Tinggi TUN Surabaya selanjutnya mewajibkan Tergugat atau Terbanding yaitu Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, merehabilitasi kedudukan Penggugat atau Pemohon Banding, yakni Lalu M. Syahril Majidi, kembali kepada kedudukan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta menghukum Terbanding membayar biaya perkara sebesar Rp250.000,00.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *