Tiga Kali Mangkir, PN Bojonegoro Akan Langsung Lakukan Pemeriksaan

Para penggugat saat mengikuti sidang gugatan tanpa dihadiri tergugat di PN Bojonegoro.
SIDANG PERDANA : Para penggugat saat mengikuti sidang gugatan tanpa dihadiri tergugat di PN Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sidang gugatan Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto dan mantan Bupati Bojonegoro periode 2018 – 2023, Anna Mu’awanah atas tuduhan perbuatan melawan hukum ditunda pada minggu depan. Sebab dua tergugat tersebut tidak memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengatakan, tergugat I Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto dan tergugat II mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah tidak memenuhi panggilan PN Bojonegoro pada sidang hari ini Selasa (30/4/2024).

“Kedua tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda pada Selasa (7/5/2024) depan,” katanya.

Dia mengatakan, kedua tergugat tersebut, dituduh melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni mantan Bupati Anna Mu’awanah telah menamai sejumlah aset milik Pemkab Bojonegoro menggunakan nama Buana.

“Sedangkan Pj Bupati Adriyanto juga menjadi tergugat karena tidak melakukan perubahan nama-nama aset pemerintah tersebut,” katanya.

Menurut Hario, apabila para tergugat tersebut tidak hadir atau mangkir sebanyak tiga kali panggilan dari PN Bojonegoro, maka akan langsung dilakukan pemeriksaan tanpa adanya tergugat.

“Apabila tidak hadir dan tanpa ada perwakilan penasehat hukumya yang sah, maka kami akan melakukan pemeriksaan tanpa adanya tergugat,” katanya kepada Suarabanyuurip.com.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Wisnu Widiastuti mengatakan, bahwa sidang ditunda pada minggu depan, sebab para tergugat tidak hadir dalam persidangan.

“Saya menawarkan kepada para penggugat untuk memakai juru sita dalam pemanggilan. Karena nanti bisa jelas siapa yang menerima surat panggilannya,” ujarnya.

Salah satu penggugat, Anwar Sholeh mengaku, memaklumi tidak hadirnya para tergugat yang belum bisa hadir pada sidang perdana ini. Bisa jadi karena undangan atau pemberitahuan untuk menghadiri persidangan ini belum tersampaikan.

“Dan kami tadi diarahkan ketua majelis hakim untuk memanggil secara manual atau dengan juru sita,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *