Pj Bupati dan Mantan Bupati Bojonegoro Digugat Warganya ke Pengadilan

Graha Buana.
Penamaan Graha Buana, salah satu aset Pemkab Bojonegoro yang digugat warga.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto dan mantan Bupati Bojonegoro periode 2018 – 2023, Anna Mu’awanah digugat warganya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud karena mantan Bupati Anna Mu’awanah telah menamai sejumlah aset milik Pemkab Bojonegoro menggunakan namanya, BUANA.

Sedangkan Pj Bupati Adrianto juga menjadi tergugat karena tidak melakukan perubahan nama-nama aset pemerintah tersebut, meskipun ada protes dari warga.

Warga Bojonegoro yang melayangkan gugatan adalah Anwar Sholeh, Supriyadi, Agus Sutikno, ketiganya mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 dan Julianto, seorang aktivis. Gugatan perbuatan melawan hukum itu telah terigister dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2024/PN Bjn. Sidang akan dilaksanakan pada Selasa, 30 April 2024.

Salah satu penggugat, Anwar Sholeh mengatakan, ada tiga aset Pemkab Bojonegoro yang menggunakan nama mantan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023, Buana. Di antaranya Gedung Bupati Bojonegoro, terletak di Jalan Mas Tumapel bernama Graha Buana sejak (8/4/2023) lalu.

Kemudian perubahan nama PDAM Bojonegoro menjadi Perumdam Tirta Buana sejak (28/12/2022), dan penamaan aset Pasar Burung Buana Lestari sejak (27/12/2022).

Baca Juga :   Dilaporkan Menipu, Security JOBP-PEJ Ditangkap Polisi

Menurut Anwar, perubahan nama sejumlah aset Pemkab Bojonegoro dengan menggunakan nama Buana bertentantangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 3, Pasal 12 ayat (7) dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nama Rupabumi.

“Rupabumi atau nama yang merujuk pada tempat seharusnya memiliki sejarah panjang dan bukan sekedar nama buatan. Jadi harus memiliki historis,” tegas mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999 – 2004.

Sementara mantan Bupati Bojonegoro periode 2018 – 2023 Anna Mu’awanah, lanjut Anwar, masih hidup sampai sekarang. Namun, ada tiga aset diberikan nama rupabumi dengan nama Buana.

Anwar menilai, perubahan nama aset Pemkab Bojonegoro oleh mantan Bupati Anna Mu’awanah, selaku tergugat II, dengan nama Buana ini seolah-olah aset Kabupaten Bojonegoro tersebut adalah miliknya. Apalagi, Pemkab Bojonegoro saat memberikan nama aset tidak melibatkan masyarakat.

Anwar mengungkapkan alasannya melakukan gugatan terhadap Pj Bupati Adriyanto selaku tergugat I. Sebab, pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu sampai saat ini melakukan pembiaran penamaan sejumlah aset Pemkab Bojonegoro yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Para penggugat, kata Anwar, telah meminta Pj Bupati melalui Surat Somasi pada 12 Pebruari 2024, untuk mengubah ketiga nama Rupabumi tersebut. Namun, hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro tidak pernah ada jawaban atau tanggapan yang wajar dan layak dari tergugat I.

Baca Juga :   Jalan STEM Akamigas Minim Penerangan

“Sehingga kedua pejabat tersebut, kami gugat ke PN Bojonegoro, karena perbuatan tergugat I dan tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Selain itu, Anwar menambahkan, penamaan sejumlah aset yang tidak sesuai prosedur itu dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat Bojonegoro, daerah/negara karena pendanaan penyelenggaraan nama Rupabumi sebagaimana Pasal 32 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi bersumber dari anggaran daerah dan negara.

Menanggapi gugatan tersebut, Pj Bupati Adriyanto memilih tidak berkomentar.

“Maaf, saya tidak komentar ya,” ujarnya ketik dikonfirmasi suarabanyuurip.com, Kamis (25/4/2024) malam.

Sementara, suarabanyuurip.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada mantan Bupati Bojonegoro periode 2018 – 2024, Anna Mu’awanah. Namun, pesan WhatsApp yang dikirim Kamis (25/4/2024), pukul 20.02 tidak balas. Begitu juga panggilan telepon yang dilakukan pukul 20.14 Wib tidak diangkat.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *