PHE TEJR Gelar Sosialisasi Pemboran Sumur Migas Mudi-10ST2 dan Mudi-27

SIMBOLIS : Sejumlah warga sekitar wilayah operasi pemboran terima santunan dari perusahaan.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Tuban – PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Jawa Randugunting (PHE TEJR) Zona 12 Regional 4 Pertamina EP Cepu (PEPC) Subholding Upstream menggelar sosialisasi pemboran sumur pengembangan minyak dan gas bumi (Migas) Mudi – 10ST2 dan Mudi – 27 di Pendapa Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (03/01/2023).

Hadir dalam kegiatan, Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Tuban, Forkopimcam Soko dan Rengel, Kepala Desa Rahayu, Bulurejo, dan Kebonagung, PHE TEJR, dan para tokoh masyarakat.

Manajemen PHE TEJR melalui Field Relation, M. Ulin Najah menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan pemboran dua sumur pengembangan yakni Sumur Mudi – 10ST2 dan Sumur Mudi – 27. Ke dua sumur ini terletak di Pad A Lapangan Mudi, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

“Pemboran ini dalam rangka meningkatkan produksi yang ada di PHE TEJR,” ujarnya.

Pengembangan dua sumur Migas ini dilatarbelakangi oleh proses kehidupan saat ini pada umumnya belum mampu untuk tidak menggunakan produk minyak dan gas. Khususnya dalam mencukupi kebutuhan energi, baik bagi penduduk di Indonesia maupun seluruh dunia masih tergantung pada Migas dan turunannya.

Perwakilan PHE TEJR, M. Ulin Najah, saat sosialisasi pemboran sumur pengembangan migas di Lapangan Rahayu, Tuban.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

“Ketersediaan energi Migas hingga hari ini masih jadi kebutuhan utama yang belum bisa kita gantikan. Oleh karena itu keberadaannya harus kita usahakan secara bersama-sama. Baik pemerintah, perusahaan, maupun hubungan semuanya dengan seluruh masyarakat sekitar wilayah operasi,” terangnya.

Dasar hukum pelaksanaan operasi Migas, pertama adalah amanat Undang-Undang 1945 ayat 3 yang berbunyi “Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Sedangkan yang kedua ialah Perpres No. 9 /2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas. Tugas pengelolaan kegiatan usaha hulu migas ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) berdasarkan kontrak kerja sama.

“Jadi pekerjaan hulu migas, sepenuhnya bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian Pemerintah Republik Indonesia melalui SKK Migas,” tandasnya.

Ditambahkan, berkenaan akan dilakukan tajak sumur, juga disosialisasikan perihal Health, Safety, Security, and Environment (HSSE). Misalnya tentang tahapan tindakan insiden eksploitasi, pelibatan tenaga kerja lokal, hingga perihal mobilisasi peralatan menara pemboran rig dan kontraktor lainnya.

“Rencanannya, kami akan laksanakan moving rig mulai sekitar minggu kedua bulan Januari 2023. Dalam pelaksanaan tentu dengan prosedur HSSE serta menyesuaikan kondisi lalu lintas dan aktifitas masyarakat,” sambung Senior Engineering Driling Zona 11 Regonal 4, Dhonny Afriyantho.

Terpisah, Kades Rahayu, Kecamatan Soko, Imam Lughuzali, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi dari PHE TEJR. Menurutnya hal itu wajib ada sebelum dilakukan pengeboran. Sehingga masyarakat bisa mengetahui dampak apa saja yang terjadi pada proses terjadinya pemboran.

“Yang terpenting terjadi simbiosis mutualisme. Saling menguntungkan. Misalnya ada pelibatan tenaga kerja lokal, pemberian bantuan sosial ke masyarakat di lingkungan pengeboran, ada perhatian ya sudah. Kami stake holder paling bawah tentu mendukung dan menilai positif,” ucapnya.

Sosialiasi pemboran sumur pengembangan Mudi 10ST2 dan Mudi 27 di Pad A Desa Rahayu ini ditandai pemberian santunan sosial secara simbolis ke para warga di lingkungan wilayah operasi pengeboran.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *