Tiga Kelompok Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal di 2024

FOTO ILUSTRASI : Pelaku usaha di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban mendapat sertifikat halal untuk produk usahanya.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Pemerintah akan memberikan sanksi bila ketiga produk tersebut belum bersertifikat. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, denda hingga penarikan produk dari peredaran.

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Ketiga produk yang wajib bersertifikasi halal adalah produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta.

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” tegasnya dikutip dari laman Kemenag.

Oleh karena itu, Aqil mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan.

Saat ini, lanjut dia, BPJPH telah membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota 1 juta sertifikat.

“Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” ujarnya.

Persyaratan SEHATI dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *