Penangguhan Ditolak, Pengacara Sebut Kades Deling Punya Sakit Non Medis

Tersangka tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kades Netty Herawati saat digiring menuju Lapas Bojonegoro pada Kamis (29/12/2022).

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Deling, Nety Herawati, disebut memiliki riwayat sakit non medis. Hal ini diungkapkan oleh Kades perempuan yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melalui pengacaranya, Ratna Indah Pristiwaty.

Ratna Indah Pristiwaty mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya pada 5 Januari 2023 saat ada pemeriksaan tambahan yang dilampiri bukti tanggal 9 Januari 2023. Alasan pengajuannya karena ada riwayat sakit yang diderita oleh Tersangka.

Ihwal sakit ini, ada dua yang dimaksud. Yakni sakit yang bisa didiagnosa secara medis. Dan sakit yang tidak terlihat dari pemeriksaan kesehatan atau non medis. Ratna menyebut klien yang dia bela sering mendapat “serangan” yang menjadikannya sakit non medis.

“Tapi pengajuan penangguhan penahanan terhadap klien kami ditolak oleh Jaksa. Kami mendapat kabar secara lisan bahwa Pimpinan Kejaksaan tidak mengabulkan permohonan kami,” ungkap pengacara asal Madiun ini kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (12/01/2023).

Disampaikan keterangan sakit itu, kata Ratna Indah Pristiwaty, berdasarkan riwayat sakit yang pernah diderita kliennya. Bukan rekam medis, dan juga karena ada sakit non medis. Penolakan ini didasari karena kondisi medis klien yang dia bela dikatakan Kejaksaan masih bisa melanjutkan proses hukum tanpa ada halangan.

“Kami memang tidak punya rekam medis, hanya dari riwayat sakit klien. Selain itu, ada sakit non medis yang pembuktiannya susah tapi secara fakta memang terjadi. Ya sudah tidak apa apa kalau ditolak. Kami hanya berusaha agar klien kami bisa mendapat perawatan di luar penahanan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam menjelaskan, bahwa keterangan sakit yang diajukan oleh Tersangka tertanggal 7 Januari 2023 didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 22 Desember 2022. Dan tidak dilengkapi dengan rekam medik.

“Selain itu, dari keterangan sakit yang diajukan yaitu hipertensi dan diabetes, kawan-kawan penyidik juga menganggap hal itu tidak menghalangi penahanan Tersangka dalam penanganan perkara ini. Jadi penangguhan penahanan terhadap Tersangka ditolak,” jelasnya.

“Namun demikian, saya sudah memerintahkan kepada penyidik agar (bekerja) secara optimal untuk segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” imbuh pria yang akrab disapa BT.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *