Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Para pedagang di Pasar Kota Bojonegoro menyebut stiker peringatan yang ditengarai dipasang oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengakibatkan mereka merasa terintimidasi. Sehingga dinilai sebagai bentuk pengusiran secara halus.
Stiker yang dipasang di sejumlah titik pasar Kota Bojonegoro ini bertuliskan peringatan “Bangunan Ini Berpotensi Rawan Bencana/Roboh”. Dalam stiker itu juga tertulis dasar hukum peringatan disertai logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro di bagian kiri atas, serta logo BPBD di bagian kanan atas.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro (PPPKB) H. Wasito mengatakan, pemasangan stiker peringatan dari berlogo BPBD ini membuat para pedagang pasar merasa seperti ditakut-takuti. Sehingga berakibat ketidaknyamanan terhadap aktifitas jual beli. Baik bagi pedagang maupun pengunjung yang hendak membeli.
“Kami merasa terintimidasi. Bangunan masih kokoh kok dipasangi stiker rawan roboh. Banyaknya aparat yang berseliweran ini juga berdampak pada penurunan jumlah pembeli. Pendapatan kami jadi turun 50%. Lha ini namanya kan pengusiran secara halus,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (16/01/2023).
Meski begitu, pedagang gerabah ini tetap berusaha bertahan bersama ribuan pedagang lainnya. Ini karena para pedagang dia katakan mempunyai hak kepemilikan yang sah atas toko, bedak dan los. Kepemilikan itu diatur melalui perjanjian sewa beli antara pedagang dengan PT. Alimdo Ampuh Abadi sebagai rekanan Pemkab Bojonegoro pada tahun 1993/1994.
Berkenaan hal itu, jika Pemkab merevitalisasi Pasar Kota Bojonegoro agar menjadi lebih layak dan bagus, pihaknya justru sepakat. Bahkan bersedia direlokasi sementara. Tetapi dengan catatan dikembalikan ke tempat semula, bukan malah diminta dipindah ke pasar yang lain.
“PT. Alimdo mengikatkan diri dengan kami. Sebanyak 1.285 pedagang pasar kota bisa terima kunci setelah pembayaran angsuran lunas. Jadi kalau kami diusir, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas H. Wasito.
Sementara itu, Kuasa Hukum PPPKB, Agus Mujianto membenarkan, bahwa materi gugatan kepada Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah telah disiapkan. Agus menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Ana sebagai pemangku kebijakan.
“Apapun itu, polemik yang terjadi di pasar kota ini policy (kebijakan)-nya kan dari Bupati. Namun, kami tidak serta merta menggugat. Masih kami buka dan kedepankan upaya mediasi, agar mendapat solusi yang terbaik,” ujarnya.
Dikonfrontir secara terpisah, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Bojonegoro, Ardhian Orianto menyatakan, bahwa stiker ditempel di dekat bangunan yang lapuk/rawan roboh. Sebagai langkah mitigasi.
“Tolong dilihat di sekitar stiker, ada gak yang lapuk atau berpotensi bencana,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Ditambahkan, bahwa saat ini Bojonegoro terdampak hidrometeorologi basah, potensi bencana hujan deras, tanah longsor dan angin puting beliung sangat tinggi. Misalnya terjadi longsor di Kedewan. Kemudian di Tambakrejo, Sekar, Sumberejo, Kepohbaru, dan Baureno ratusan rumah terdampak angin puting beliung.
“Sudah menjadi tugas BPBD untuk memberikan sosialisasi dan mitigasi akan potensi bencana yang bisa terjadi dalam rangka pengurangan risiko bencana,” tandasnya.(fin)