Rumusan Revisi UU Desa Tuai Sorotan Kades di Bojonegoro

Ketua PAPDESI Bojongegoro, Samudi.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Rumusan revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa berkenaan perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) menuai sorotan dari kalangan Kades di Bojonegoro, Jawa Timur. Ketua PAPDESI Bojonegoro, Samudi dan Kades Campurejo, Edi Sampurno misalnya.

Sorotan itu mengemuka setelah beredar kabar bahwa Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa Badan Legislasi DPR RI menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi RUU Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU.

Karena dengan begitu, masa jabatan seluruh kades yang tengah menjabat otomatis akan bertambah saat UU itu disahkan. Tak pelak, kondisi ini lantas disebut memunculkan euforia.

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bojonegoro, Samudi menyoroti tentang euforia perpanjangan masa jabatan kades yang ramai menjadi perbincangan publik.

Kades demo di jakarta © 2023 suarabanyuurip.com

Ketua PAPDESI Bojongegoro, Samudi (kepala plontos) ketika berorasi di Jakarta memperjuangkan revisi UU Desa.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari/ist

Ihwal luapan kegembiraan atas hal itu, pria yang memimpin organisasi beranggotakan sekira separuh jumlah kades di Bojonegoro ini berpendapat agar semua pihak tidak melupakan hal-hal yang bersifat substantif.

Baca Juga :   Menpora Imam Nahrowi Beri Dukungan Anna-Wawan

“Adanya revisi UU Desa ini jangan sampai menjungkirbalikkan kedaulatan desa,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (20/07/2023).

Petinggi Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem ini memberikan contoh, misalnya pada pasal yang menjelaskan tentang pengangkatan perangkat desa akan menjadi ASN itu menurut dia adalah hal yang bagus, dan sah-sah saja.

Tetapi yang menjadi catatan bagi Kades berkepala plontos ini, adalah ketika beberapa tahun lalu, manakala sekretaris desa (sekdes) diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Hal itu kemudian direvisi. Namun sekarang akan dijadikan ASN kembali. Posisi perangkat desa seperti inilah yang dia tegaskan menjungkirbalikkan kedaulatan desa.

Dijelaskan, jika perangkat desa menjadi ASN, tentu jabatan tersebut secara struktural bukan bawahan kades karena ASN diangkat oleh pemerintah kabupaten (pemkab).

Kades Campurejo Edi Sampurno. © 2023 suarabanyuurip.com

Kades Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Edi Sampurno.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Selain itu, jika perangkat desa diangkat menjadi ASN maka timbul kemungkinan tidak akan fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena pelayanan di desa sering terjadi hingga di luar jam kerja. Ini berkebalikan dengan jam kerja yang mengikat ASN.

Baca Juga :   Usung 9 Usulan, Hari Ini Ratusan Perades Bojonegoro Berangkat Jakarta

“Kalau perangkat desa adalah ASN, maka akan terikat jam kerja yakni misal pukul 16.00 WIB. Apalagi kalau ASN bisa dimutasi dan lain sebaginya,” tegasnya.

Terpisah, Kades Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Edi Sampurno menyatakan, penerapan UU Desa masih membutuhkan proses yang panjang. Karena masih harus menunggu UU disahkan sehingga bersifat mengikat.

Menurut kades ring 1 lapangan Migas Sukowati ini, masa jabatan kades 9 tahun 2 periode maupun 6 tahunan 3 periode tidak terlepas dari personal petinggi desa itu sendiri.

“Kalau memang petinggi itu bagus dan baik, dalam masa 1 periode itu 9 tahun tentu lebih baik. Karena bisa leluasa berbakti dan berkarya membangun desa. Waktunya cukup banget. Lain halnya jika yang terjadi sebaliknya. Tetapi saya meyakini ini telah melewati berbagai kajian untuk masa depan yang lebih baik,” ungkap Edi Sampurno.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *