Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Para penambang minyak mentah di Lapangan Wonocolo di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini bisa tenang dan aman untuk mendapatkan perlindungan. Sebab sebagian penambang telah tergabung menjadi peserta BP Jamsostek Ketenagakerjaan, sehingga tak perlu khawatir saat bekerja.
Plt PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) Setyo Hartono mengatakan, kerja di tambang minyak tradisional memang berat dan berisiko tinggi. Karena itu, para penambang harus mendaftarkan diri menjadi peserta BP Jamsostek Ketenagakerjaan.
“Cukup menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) saja selebihnya akan difasilitasi oleh PT BBS,” katanya, Rabu (18/1/2023).
Dia mengatakan, PT BBS mempunyai kepedulian kepada para penambang minyak mentah sumur tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan. Terutama para penambang di bawah naungan PT BBS.
Juga, memberikan rasa aman dan nyaman termasuk tugas PT BBS terutama saat bekerja. Sehingga, kata Hartono, sosialisasi program dan penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro bersama PT BBS sangat diperlukan.
“Tentu jika nanti para penambang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan. Termasuk biaya perawatan,” kata mantan Wakil Bupati Bojonegoro itu.
Salah satu keluarga penambang mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan.
© 2023 suarabanyuurip.com/Joko Kuncoro
Kepala BP Jamsostek Cabang Bojonegoro Iman Muhammad Amin mengatakan, sosialisasi program dan penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro bersama PT BBS sangat penting untuk memberikan edukasi kepada para penambang minyak mentah di sumur tradisional.
“Karena banyak memberikan manfaat dan layanan bagi pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi jika terjadi kecelakaan kerja,” katanya.
Dia mengatakan, para penambang minyak mentah di Teksas Wonocolo sekarang bisa aman dan tenang untuk mendapatkan perlindungan. Namun, syaratnya harsu tergabung menjadi peserta BP Jamsostek Ketenagakerjaan.
“Karena di dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JK), termasuk ada program beasiswanya,” katanya.(jk)