Usung 9 Usulan, Hari Ini Ratusan Perades Bojonegoro Berangkat Jakarta

SINERGI POSITIF : Ketua AKD Bojonegoro, K.R.A.T Sudawam didampingi jajaran pengurus angkat bendera berangkatkan rombongan PPDI ke Jakarta.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Ratusan perangkat desa (Perades) asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hari ini berangkat ke Jakarta, Selasa (24/01/2023). Para pamong perwakilan seluruh desa di kabupaten penghasil minyak dan gas bumi (Migas) ini mengusung 9 usulan yang hendak diangkat dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jilid III.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PPDI Kabupaten Bojonegoro, Parno Suwanto mengatakan, pihaknya berangkat menuju Ibukota Jakarta bersama-sama 716 perwakilan perades se Bojonegoro yang tergabung di organisasi yang sama dalam 16 armada bus.

“Kami mengusung 9 permasalahan terkait Perades dengan penuh harap, demi terkabulnya aspirasi kami,” kata pria yang menjabat Kasun Suruhan, Desa Butoh Kecamatan Ngasem.

Pernyataaan sikap resmi AKD Bojonegoro.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Sebelum berangkat, para peserta terlebih dahulu berkumpul di Balai Desa Geneng, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro. Rombongan abdi praja tingkat desa ini bahkan mendapat dukungan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro.

Dukungan ini terbukti, lantaran Ketua AKD Bojonegoro, K.R.A.T Sudawam sendiri turut serta di titik kumpul guna memberangkatkan secara langsung armada peserta. Ditandai dengan mengangkat bendera tanda dimulainya pemberangkatan.

“Kami bersinergi, satu visi, dan tidak ada benturan kepentingan dengan perades di Bojonegoro. AKD justru mendukung aspirasi PPDI,” ujar Ketua AKD Bojonegoro melalui Sekretarisnya, Edy Sunarto kepada SuaraBanyuurip.com.

AKD dan PPDI bersinergi positif, dan tidak benturan kepentingan.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Dijelaskan, bahwa sikap AKD mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten menyatakan sikap menolak tegas terhadap usulan organisasi APDESI point ke 4 yang menyamakan masa jabatan kades dengan masa jabatan perades. AKD justru mendukung masa jabatan perades tetap mengikuti UU Desa No. 06 Tahun 2014.

“Pernyataan sikap ini menjadi kebijakan resmi AKD Bojonegoro mengacu pada kebijakan AKD Jawa Timur. Karena AKD sendiri tidak pernah mengusulkan masa jabatan perades disamakan dengan kades,” jelasnya.

Kehadiran AKD itu, lanjut pria yang menjabat Kepala Desa (Kades) Tikusan, Kecamatan Kapas ini, menunjukkan dukungan AKD tidak hanya komitmen di atas kertas. Tetapi fakta nyata di lapangan terbukti saling sinergi secara positif antara organisasi kades dengan perades dalam membangun desa.

“Sebelum berangkat kami juga bertemu dengan PPDI, Forsekdesi, menyatukan visi. Karena kami ini kan satu tubuh dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *