Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Para calon DPRD Bojonegoro, Jawa Timur bakal berebut 50 kursi di pemilu tahun 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro juga telah menetapkan 6 daerah pemilihan (dapil) yang masing-masing memiliki alokasi 8 sampai 9 kursi.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bojonegoro Mustofirin mengatakan, pembagian dapil dan alokasi kursi pada pemilu 2024 mendatang sudah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
“Bojonegoro sendiri telah menetapkan 50 kursi yang nantinya diperebutkan para calon legislatif,” katanya, Kamis (9/2/2023).
Sementara, kata dia, ada 6 daerah pemilihan (dapil) yang masing-masing memiliki alokasi 8 sampai 9 kursi.(jk)
Rinciannya, enam dapil pada pemilu 2024 sebagai berikut :
– Bojonegoro 1 ada 8 kursi
1. Dander
2. Bojonegoro
3. Trucuk
– Bojonegoro 2 ada 9 kursi
1. Sumberrejo
2. Balen
3. Kapas
4. Sukosewu
– Bojonegoro 3 ada 8 kursi
1. Kepohbaru
2. Baureno
3. Kanor
– Bojonegoro 4 ada 9 kursi
1. Bubulan
2. Sugihwaras
3. Kedungadem
4. Temayang
5. Gondang
6. Sekar
– Bojonegoro 5 ada 8 kursi
1. Ngraho
2. Tambakrejo
3. Ngambon
4. Ngasem
5. Purwosari
6. Margomulyo
– Bojonegoro 6 ada 8 kursi
1. Kalitidu
2. Malo
3. Padangan
4. Kasiman
5. Kedewan
6. Gayam





