Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Seorang pria berinisial IZ asal Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tega mencabuli keponakan sendiri. Dengan iming-iming uang saku pelaku nekat setubuhi keponakan yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengatakan, untuk melancarkan aksi nekatnya pelaku yang sudah berusia 32 tahun sering memberikan perhatian lebih kepada korban.
“Pelaku selalu perhatian dengan memberikan uang jajan dan memberikan pinjaman HP untuk bermain,” katanya, Senin (13/2/2023).
Dia mengatakan, IZ melakukan aksi kejinya saat berada di dalam kamar. Modusnya, pelaku memancing korban untuk masuk ke dalam kamar rumahnya dengan dipinjami HP milik pelaku untuk bermain.
“Tindakan itu sudah dua kali dilakukan,” katanya.
Atas tindakannya, IZ atau pelaku dikenakan Pasal 76 E Juncto pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.(jk)