Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Pasca peristiwa penetapan Tersangka terhadap dua PNS (Pegawai Negeri Sipil) asal satuan pendidikan SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) 6 Bojonegoro, banyak bendahara dan operator Bantuan Operasional (BOS) yang merasa ketakutan.
“Setelah kabar penetapan tersangka, ada laporan yang masuk ke saya dari sejumlah kepala sekolah, bahwa bendahara dan operator ketakutan,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, Suyanto kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (24/02/2023).
Namun pernyataan ini buru-buru diralat oleh Suyanto sendiri, bahwa ketakutan ini bukan dari para guru, melainkan karena ada sebab kekhawatiran dari pihak keluarga mereka. Sehingga muncul dorongan dari pihak keluarga agar mengundurkan diri.
“‘Saya takut, saya tak ngajar aja Pak,’ kata mereka seperti itu atas laporan yang saya terima dari para kepala sekolah,” ujar Suyanto.
Sejauh ini, informasi yang dia terima sudah ada lima bendahara dan operator BOS dari lima aaa satuan pendidikan yang berkeinginan mengundurkan diri. Ini karena mereka lebih memilih fokus pada tugas mengajar ketimbang menerima tugas tambahan.
“Saya memaklumi, karena latar belakang mereka itu kan guru, (kemampuan) secara birokrasi kan tidak seperti kami-kami ini. Jadi ya harus memompa semangat mereka lagi,” ucapnya.
Selain itu dia juga berpesan, agar para bendahara dan operator dana BOS menjalankan amanah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban. Agar segala permasalahan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersinggunggan dengan hukum tidak lagi terulang. Untuk itu, penting untuk selalu berpedoman pada petunjuk teknis (Juknis) yang ada.
“Dan tidak kalah penting adalah keterbukaan. Apapun penggunaannya (dana BOS) selalu disampaikan pada pimpinan dan pada tim. Karena di sekolah itu ada tim pengelola BOS,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan ES dan RA sebagai Tersangka dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro, Senin 21 Februari 2023. Keduanya disangka melakukan korupsi dengan cara mengelola dan menggunakan dana BOS sebesar Rp1,4 miliar tidak diperuntukan sebagaimana mestinya. Selain itu dua oknum PNS itu juga diduga telah melakukan mark up terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) selama tahun 2020 dan tahun 2021.
“Sedangkan nilai kerugian negara sesuai hasil perhitungan Inspektorat sebesar Rp695 juta dari total Rp1,4 miliar dana BOS yang dikelola. Selama proses penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan sebesar Rp335 juta,” kata Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam.
Kepada dua oknum PNS terduga pelaku tindak pidana korupsi tersebut, Kejari Bojonegoro mempersangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Artinya selain dari para tersangka tersebut masih ada tersangka yang lain,” ujarnya.(fin)