Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, menyatakan tak bisa memberikan bantuan kepada Sekolah Dasar (SD) jika status tanahnya masih belum menjadi aset atau bersertifikat atas nama Pemkab Tuban. Salah satunya ketika masih berstatus Tanah Kas Desa (TKD).
Hal itu disampaikan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, di sela-sela kunjungan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sokosari 3, turut Dusun Losari, Desa Sokosari, Kecamatan Soko. Menurut dia, jika tanah yang ditempati masih berstatus TKD atau Tanah Negara (TN), maka Pemkab Tuban tidak bisa menyalurkan bantuan.
“SD (Sokosari 3) ini harus segera disertifikatkan atas nama Pemkab Tuban. Kalau tidak disertifikatkan, dampaknya pembangunan atau bantuan dari Pemkab tidak akan bisa disalurkan ke SD ini,” ucapnya.
Bupati yang akrab disapa Mas Lindra ini menandaskan, apabila Pemerintah Desa (Pemdes) tidak berkenan memberikan tanahnya menjadi aset Pemkab, maka pihaknya bakal merelokasi anggaran dan mencari tanah lain untuk dibangunkan SD baru yang tanahnya sudah atas nama Pemkab Tuban.
“(Sebab) Pemkab tidak bisa tukar guling. Saya sudah berkali-kali diperingatkan Pemerintah Pusat agar segera mengurus sertifikat tanah yang dibangun SD,” tandasnya.
Selain itu, Mas Bupati Lindra juga mengaku, tak segan merelokasi atau mencari tanah lain untuk dibangunkan sekolah baru manakala pihak Pemdes tetap bersikukuh tidak menyerahkan tanah bangunan sekolah untuk disertifikatkan atas nama Pemkab Tuban.
“Kalau tanah yang dibangun sekolah tidak diserahkan, maka kita akan mencari tanah baru dan merelokasi sekolah ke tempat yang sudah bersertifikat atas nama Pamkab,” tegasnya.
Sementara, Kepala SDN Sokosari 3, Usman, menyambut baik rencana Pemkab Tuban untuk merubah sertifikat tanah dari TKD menjadi tanah Pemkab. Sehingga pembangunan dan program bantuan yang ada bisa langsung dialokasikan dari anggaran Pemkab Tuban.
“Tadi Mas Bupati menyampaikan agar status tanah SD ini disertifikatkan atas nama Pemkab. Sehingga bantuannya dapat segera disalurkan. Karena kalau tidak, Mas Bupati akan merelokasi SD ini,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa Sokosari, Edy Purnomo mengaku, belum bisa memutuskan mengenai pemindahan hak atas TKD Sokosari menjadi aset Pemkab Tuban. Kendati, hal tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Soal pemindahan hak atas tanah ini akan Kita rembuk dulu mas sama BPD,” ungkap dia.(fin)





