PDAM Tuban Siapkan Layanan Khusus untuk Pelaku Usaha

Direktur Perumda Air Minum Tirta Lestari Tuban, Slamet Riyadi SH.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Lestari Tuban, Slamet Riyadi SH, tengah mengecek hidran di kawasan sekitar Alun-alun Tuban, tak jauh dari kompleks Makam Sunan Bonang di Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban (Kota). (SuaraBanyuurip.com/ist)

SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama

Tuban – Perumda Air Minum Tirta Lestari   Tuban memberi pelayanan khusus untuk pelaku usaha yang beroperasi di daerah setempat. Di samping untuk menjamin kebersihan konsumsi air bersih, program ini mendukung pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Tuban.

Peningkatan layanan air bersih dari perusahaan yang dikenal dengan PDAM Tuban itu, sebagai penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor: 8 Tahun 2024 tentang Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Tirta Lestari. Regulasi ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban nomor: 26 tahun 2025 tentang Kewajiban Penggunaan Saluran Air Milik Perumda Air Minum Tirta Lestari.

Mengacu Perbup Tuban No: 8/2024,  Sekda Tuban Dr Budi Wiyana menegaskan, setiap pelaku usaha yang mendirikan dan/atau menjalankan usahanya di wilayah Kabupaten Tuban dan terjangkau oleh jaringan perpipaan Perumda Air Minum Tirta Lestari, wajib menjadi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Lestari Tuban. Selain itu setiap pelaku usaha yang dimaksud tersebut wajib membuat surat pernyataan menjadi pelanggan, dengan mencantumkan kesanggupan besaran pemakaian minimal.

Baca Juga :   ITS Kirim Tim Pengabdian Masyarakat ke Tuban untuk Tingkatkan Sanitasi

Apabila pelaku usaha tidak memenuhi dua hal di atas, maka akan diberikan surat teguran, kata Dr Budi Wiyana dalam SE Sekda Tuban tertanggal  15 Juli 2025.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Lestari Tuban, Slamet Riyadi SH.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Lestari Tuban, Slamet Riyadi SH, mengatakan, korporate yang dipimpinnya memberi layanan khusus untuk pelaku usaha di wilayah setempat. (SuaraBanyuurip.com/ist)

‎Sedangkan Direktur Perumda Air Minum Tirta Lestari, Slamet Riyadi SH, mengatakan, perusahaan telah menindaklanjuti dengan sosialisasi melalui surat kepada pelaku usaha terkait pemberlakuan Perbup 8 tahun 2024 berikut SE Sekda tersebut.

“Sebagai korporasi milik pemerintah daerah, kami juga mengedepankan edukasi tentang potensi sumber daya air kepada masyarakat,” kata Slamet Riyadi SH didampingi Kabag Hubungan Pelanggan (Hublang) Perumda Air Minum Tirta Lestari, Kondang Aji Paripurna SH, Rabu (15/10/2025).

‎Sesuai data di Bagian Hublang per akhir awal bulan Oktober 2025, pelaku usaha yang sudah menjadi pelanggan sebanyak 282 pelanggan. Mereka tersebar di 17 dari 20 wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban. Terdata pula masih ada 169 pelaku usaha belum mendaftar sebagai pelanggan.

Baca Juga :   Perusahaan Migas Diminta Siaga Kebakaran

Orang nomor satu di perusahaan yang memiliki 47.461 sambungan pelanggan itu mengimbau,  pelaku usaha yang belum jadi pelanggan segera mendaftarkan diri. Apalagi program ini bagian dari kebijakan pemerintah, terkait kelestarian sumber daya air di wilayah Tuban. (jan)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait