Kabar ASN Bojonegoro Dukung Parpol, Didik Mukrianto : Skandal Kejahatan Pemilu

Anggota DPR RI, Didik Mukrianto.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Beredar kabar perihal adanya surat dukungan dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan calon kontestan pemilihan umum (pemilu) sebagai bagian dari dugaan intimidasi yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bergulir hingga ke telinga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Didik Mukrianto.

“Jika ini benar, (merupakan) bentuk pelanggaran dan tindak pidana yang sangat serius dan bisa dianggap skandal kejahatan pemilu,” kata anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (06/03/2023).

Politikus yang meraih kursi legislatif pusat dari daerah pemilihan Jawa Timur (Dapil Jatim) IX ini menandaskan, bahwa jika benar pemenangan pemilu melibatkan ASN dan bahkan juga kepala desa hingga perangkat desa, maka bukan saja Undang-Undang (UU) Pemilu yang dilanggar, tapi UU ASN, UU Desa, dan aturan lain yang terkait.

“Sanksinyapun juga tidak main-main, bisa menyasar siapapun yang terlibat. Demi menjaga demokrasi yang fair, jujur dan adil,” tandasnya.

Anggota DPR yang duduk di Komisi III bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu menambahkan, demi menjaga iklim politik yang bersih dan bermartabat dan dalam rangka mencegah manipulasi kepercayaan rakyat maka Bawaslu, penegakkan hukum terpadu (Gakumdu) dan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan pelanggaran dan tindak pidananya.

Baca Juga :   Rekapitulasi Suara Tingkat KPU Kabupaten Bojonegoro Diwarnai Tanggapan Bawaslu

“(Sebab) kalau ini benar maka bisa berpotensi menjadi pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif. Maka menjadi ranah Bawaslu dan Gakumdu baik pelanggaran maupun tindak pidananya,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, perihal dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung pemenangan kontestasi Pemilu 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Mochammad Zaenuri mengatakan, bahwa hal itu telah menjadi pembahasan di Bawaslu.

Dalam pembahasan itu disebut bahwa di dalam penanganan pelanggaran pemilu terdapat banyak pintu. Yakni ada laporan, ada temuan dan sebagainya. Terhadap informasi yang berkembang saat ini, pihaknya mengaku belum bisa mengatakan ada pelanggaran atau tidak. Tetapi Bawaslu menjadikan itu sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Misalnya juga apakah kemudian ini bisa dijadikan temuan atau tidak. Karena menjadi temuan itu ketika dalam suatu kejadian memenuhi unsur formil dan materiilnya. Nah sementara kami masih membahas ini sebagai informasi awal,” ujar Zaenuri.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah petinggi Parpol di Bojonegoro bereaksi atas beredarnya surat dukungan dari oknum ASN untuk pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024. Tak kurang ada 9 Ketua dan Pengurus Parpol mengadakan pernyataan sikap bakal melaporkan dukungan dari ASN yang diduga diakibatkan adanya intimidasi dari salah satu Parpol.

Baca Juga :   Lokalisasi Cepu Tetap Buka Layanan

Salah satu yang mencuat adalah surat dukungan yang ditengarai mencantumkan nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadin Kominfo), Nanang Dwi Cahyono. Kendati surat ini sudah dibantah oleh yang bersangkutan (Nanang Dwi Cahyono).(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *