Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Dua oknum guru PNS menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro. Menanggapi itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bojonegoro memilih bungkam. Sedang DPRD menyayangkan keterlibatan dua guru tersebut.
Dua oknum PNS tersebut, berinisial ES dan RA diduga melakukan penyimpangan pengelolaan BOS Tahun 2021.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan dua oknum PNS menjadi tersangka perkara korupsi dana BOS SMPN 6, Selasa (21/02/2023). Tersangka ES merupakan bendahara dana BOS sedangkan Tersangka RA selaku operator BOS SMPN 6 Bojonegoro.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP, (Kejari Bojonegoro) telah melakukan tersingkir kedua pasal untuk menjalani masa tersingkir selama 20 hari,” kata Kepala Kajari Bojonegoro Badrut Tamam.
Sekretaris PGRI Bojonegoro Mochammad Mochtari tak memberi jawaban saat ditanya apakah PGRI Bojonegoro akan memberikan bantuan hukum terkait masalah yang dihadapi dua guru tersebut. Pesan yang dikirimkan suarabanyuurip.com hanya terlihat dibaca dan telpon juga tidak diangkat.
Sementara itu, Anggota DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan, keterlibatan dua guru tersebut sangat memprihatikan.
“Ini bisa menjadi pembelajaran setiap sekolah agar betul-betul memperhatikan juklak dan juknis saat mengelola dana BOS,” katanya, Selasa (7/3/2023).
Dia mengatakan, dua PNS tersebut harusnya juga diberikan perlindungan hukum terutama dari organisasi yang menaunginya yakni PGRI Bojonegoro.
“Pendampingan hukum dari PGRI untuk para anggotanya terutama dia PNS diduga melakukan penyelewengan dana BOS harus diberikan dukungan,” katanya.(jk)