Kejaksaan Bojonegoro Terima Penghargaan Penyelesaian Tindak Pidsus dan Kecepatan Data Pidum

Kajari Bojonegoro, Muji Martopo saat menerima penghargaan.
Kajari Bojonegoro, Muji Martopo saat menerima penghargaan yang diserahkan oleh Kajati Jatim, Mia Amiati.(ist/reza)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri Bojonegoro menerima dua penghargaan sekaligus di bidang tindak pidana khusus (pidsus) dan bidang pidana umum (pidum). Bidang pidsus mendapat penghargaan dalam hal penyelesaian perkara, sedangkan pidum memperoleh penghargaan dalam hal responsifitas permintaan data.

Prestasi cemerlang ini ditorehkan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2024 pada 17 Desember 2024 yang diselenggarakan di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo mengatakan, pihaknya menerima dua penghargaan. Pertama yaitu Penghargaan Peringkat 1  Kejaksaan Negeri Tipe A Bidang Tindak Pidana Khusus Dalam Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2024.

Kemudian ke dua adalah Penghargaan Peringkat 2 Kejaksaan Negeri Tipe A Bidang Tindak Pidana Umum Dalam Responsifitas Permintaan Data Kecepatan Dan Ketepatan Laporan Se-Jawa Timur Tahun 2024.

“Penghargaan yang kami terima ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (19/12/2024) saat diwawancara melalui gawai elektronik.

Sementara itu, berkenaan penyelesaian perkara bidang pidsus, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman menjelaskan catatan kinerja Semester II.

Pertama, dari target penyelidikan satu perkara, pihaknya mencapai dua perkara dengan persentase 200 persen. Kemudian pada target penyidikan satu perkara berhasil mencapai kinerja lima perkara. Persentase kinerja ini mencapai 500 persen.

Selanjutnya pada pra tuntutan tipikor targetnya 1 perkara tercapai lima perkara, sehingga kinerja tercapai 500 persen. Lalu penuntutan tercapai empat perkara dari target satu perkara atau sama dengan 400 persen dari target.

Berikutnya pada sisi penyelamatan keuangan negara, dibeberkan antara lain terkait pembayaran uang pengganti atas nama terpidana Nety Herawati sebesar Rp480.507.000,00, dan denda atas nama terpidana yang sama dibayarkan sebesar Rp50 juta. Serta pembayaran denda atas nama terpidana Sarwo Edi sebesar Rp50 juta.

“Pengembalian uang cashbcak pada kasus korupsi pada penyimpangan pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 sebesar Rp4,9 miliar,” beber Aditia.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait