5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidangkan, Ini Pasal yang Didakwakan

Korupsi mobil siaga desa Bojonegoro.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Para tersangka perkara korupsi mobil siaga desa bersumber dari Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) APBD Bojonegoro tahun 2022 segera disidang dalam waktu dekat. Jaksa Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Setelah pelimpahan tersebut, diperkirakan dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan segera melimpahkan perkara rasuah ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Tipikor pengadaan Mobil Siaga yang bersumber dari Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti  dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, lanjut Reza, setelah berkas perkara tersangka atas nama Indra Kusbianto, Heny Sri Setyaningrum, Syafa’atul Hidayah, Ivonne, dan Anam Warsito dinyatakan lengkap.

“Maka diperkirakan JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor di Surabaya,” kata Reza Aditya Wardhana kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (13/12/2024).

Pelimpahan tersangka korupsi pengadaan mobil siaga desa telah dilaksanakan pada Kamis (12/12/2024) kemarin. Kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro selaku penuntut umum dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan (T-7).

“(selanjutnya) Terdakwa ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro terhitung mulai tanggal 12 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024,” jelas Reza, sapaan karib Jaksa asal Surabaya berdarah Bojonegoro ini.(fin)

Berikut Ini Pasal yang Didakwakan kepada Para Terdakwa :

1. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum adalah :

Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

2. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Indra Kusbianto dan Syafa’atul Hidayah adalah :

Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, atau;

Ke dua, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

3. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Anam Warsito adalah :

Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, atau;

Ke dua :
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait