SuaraBanyuurip.com – Sasongko
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menggelar penyuluhan dan penerangan hukum pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025 di pusatkan di Balai Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (11/02/2025).
Hadir dalam kegiatan kepala desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa (sekdes), kepala urusan (Kaur) Perencanaan, Kaur Keuangan se Kecamatan Gayam dan terkait lainnya.
Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gayam, Winto, menyambut baik adanya kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum pengelolaan keuangan desa ini. Karena dapat memberikan peningkatan pemahaman terhadap perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa.
“Tentu kami menyambut baik adanya kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dalam pengelolaan keuangan desa dari kejaksaan ini. Karena dapat memberikan peningkatan pemahaman terhadap perangkat jika ada yang belum dipahaminya,” kata Winto dalam sambutannya mewakili Ketua AKD Gayam, Sukono.
Kades Gayam ini berharap, koordinasi dan sinergitas antara kades, perangkat dan BPD serta terkait agar selalu dilakukan dengan baik, tentunya terkait pengelolaan keuangan desa. Sehingga pengelolaan keuangan desa berjalan lancar dan tidak muncul permasalahan atau menyalahi aturan yang ditentukan dan menjadikan proses hukum.
“Koordinasi dan sinergitas yang baik perlu kita lakukan, bahkan bisa ditingkatkan. Dengan begitu maka bisa tahu mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak dalam pengelolaan keuangan desa. Sehingga pengelolaannya bisa sesuai aturan dan tidak terjadi permasalahan,” imbuh Kades ring satu ladang minyak Banyu Urip, Blok Cepu ini.

“Harus saling ada keterbukaan antara perangkat dan kades, maka akan menjadi baik dan benar. Perangkat perlu ada kekompakan yakni satu kata agar tidak ada miskomunikasi sehingga menjadi selaras dalam pengelolaan keuangan desa,” sambung Arifin dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Arifin menyampaikan, bahwa dalam kegiatan ini bagian dari belajar bersama dalam pengelolaan keuangan desa. Sehingga dalam mengelolanya menjadi benar dan tidak memunculkan permasalahan dikemudian hari.
“Saya yakin para perangkat desa sudah pada mahir dalam mengelola keuangan desa. Namun disini mari kita belajar bersama mana yang belum diketahui bisa saling memberikan pemahaman agar menjadi bisa,” ucapnya.
Diharapkan, dengan adanya kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini dapat memberikan manfaat agar pihak desa bisa bersama sama membangun desa dengan baik tanpa terkendala permasalahan.
“Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan manfaat bagi kita semua, dan bisa membangun desa dengan baik dan lancar tanpa ada kendala masalah apapun,” imbuhnya.(ko)






