Dugaan Kasus Korupsi, Warga Desa Drokilo Minta Kejaksaan Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka

BPD Drokilo
KIRI ke KANAN: Hariyanto, Sujiono, dan Nasir, tiga anggota BPD Drokilo berharap penanganan perkara dugaan korupsi segera ada tersangka dan dapat segera tuntas.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Tiga warga Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menuntut kejelasan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan desa tahun anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2024.

‎Ketiga warga Desa Drokilo tersebut mengaku mewakili keresahan masyarakat. Yakni Sujiono, Nasir, dan Hariyanto. Seluruhnya merupakan anggota Badan Permusyawararan Desa (BPD) Drokilo.

‎”Berlarutnya pengusutan dugaan korupsi keuangan desa ini menyebabkan terjadinya gejolak sosial di Desa Drokilo, masyarakat merasa dirugikan, karena dampaknya tahun 2025 ini desa kami tidak mendapat Dana Desa (DD),” kata Sujiono kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (30/12/2025).

‎Untuk itu pihaknya lalu menanyakan kejelasan tahap penanganan perkara dugaan korupsi tersebut kepada para pengampu kepentingan. Yaitu ke Kantor Inspektorat Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

‎”Dari inspektorat tadi kami dapat kabar kalau tahapannya ialah penghitungan kerugian keuangan negara pada dugaan korupsi keuangan Desa Drokilo, dan sudah selesai penghitungan,” ujarnya.

‎Usai bertanya ke Kantor Inspektorat Bojonegoro, tiga anggota BPD Drokilo ini berlanjut menanyakan perkembangan perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Reza Aditya Wardana.

‎”Harapan kami kepada Kejaksaan Bojonegoro, kasus ini segera dapat dituntaskan, segera ada penetapan tersangka, sehingga proses pembangunan desa kembali berjalan normal,” ungkap Sujiono diaminkan dua rekannya yang lain.

‎Sementara Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana berharap, masyarakat Desa Drokilo mempercayakan kepastian penanganan perkara dugaan korupsi tersebut kepada Kejari Bojonegoro.

‎”Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai tahapan. Mohon percayakan masalah ini kepada kejaksaan. Masyarakat Drokilo kami harapkan turut menjaga kondusifitas,” tandasnya.

‎Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Teguh Prihandono, belum memberikan konfirmasi perihal penghitungan keuangan negara yang telah selesai dilaksanakan.

‎Diwartakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, pihaknya sedang melengkapi sejumlah alat bukti dalam pengusutan perkara dugaan korupsi DD Drokilo TA 2021, 2022, dan 2024. Salah satunya adalah hasil penghitungan keuangan negara melibatkan ahli, dalam hal ini Inspektorat Bojonegoro.

‎“Kami masih menunggu alat bukti hasil kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Bojonegoro, jadi tahap saat ini mengumpulkan alat bukti,” kata Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com ditemui di ruang kerja, Selasa (21/10/2025).

‎Sementara untuk menuju pada penetapan tersangka, Jaksa yang pernah berdinas di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini menguraikan alur yang harus ditempuh. Yakni, mulai tahap penyelidikan, untuk melihat apakah suatu peristiwa betul atau tidak memenuhi perbuatan melawan hukum, atau terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

‎Setelah unsur pelanggaran hukum terpenuhi, tahap semula dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Tahap penyidikan maksudnya, untuk membuat terang jika dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) apakah ada kerugian negara. Selain itu, untuk melihat secara terang, siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara itu.

‎”Ketika siapa yang harus bertanggung jawab telah terang dalam suatu penyidikan perkara, maka nanti di situlah tahapnya penetapan tersangka,” ujar Aditia.

‎Maka untuk penetapan tersangka pada penyidikan perkara dugaan korupsi DD Drokilo ini, kata Aditia, dibutukan alat bukti yang lengkap. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Yakni, adanya saksi, ahli, petunjuk, surat, dan juga keterangan terdakwa.

‎“Nah salah satunya yang kami tunggu yakni, hasil penghitungan ahli untuk kerugian keuangan negara guna melengkapi alat bukti,” terangnya.(fin)

Pos terkait