Pedagang Tolak Hadiri Rakor Penyelesaian Masalah Pasar Bojonegoro

RAKOR : Tim Kewaspadaan Dini (Wasdin) Bojonegoro bersama para pihak terkait bahas penyelesaian Pasar Kota Bojonegoro.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pedagang Pasar Bojonegoro Kota menolak hadir dalam rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian masalah Pasar Tradisional Bojonegoro Kota. Akibatnya, rapat yang melibatkan 27 unsur terkait di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ini berlangsung tanpa kehadiran obyek permasalahan.

“Kami memang diundang bersama 30 pedagang Pasar Kota Bojonegoro. Tapi menolak hadir. Mohon dimaklumi, karena kami sedang berpuasa,” kata H. Wasito, pedagang gerabah Pasar Bojonegoro Kota, kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (31/03/2023).

Pria pengurus Takmir Masjid Darussalam ini beralasan, kehadiran para pedagang dalam rapat akan membuat mereka terlibat adu argumentasi yang mengurangi kualitas ibadah. Maka mempertimbangkan hal demikian, mereka memilih lebih baik tidak hadir.

“Lagipula, undangannya mendadak. Lha kami ini sedang banting tulang cari uang persiapan hari raya. Kalau diundang mendadak kan tidak bisa,” ujar H. Wasito.

Rapat koordinasi penyelesaian permasalahan Pasar Lama Kota Bojonegoro tak dihadiri para pedagang.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Meski tanpa kehadiran para pedagang Pasar Bojonegoro, rapat penyelesaian masalah pasar yang kini disebut Pasar Lama Kota Bojonegoro itu tetap dilangsungkan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) selaku fasilitator.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, hadir memimpin rapat yang diinisiasi oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop UM). Serta diikuti oleh Tim Kewaspadaan Dini (Wasdin) Kabupaten Bojonegoro bersama para pejabat terkait. Antara lain Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Mohammad Fatin, S.H., Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kompol Budi Santoso, dan para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Disdagkop UM, Sukaemi menyampaikan, ada tiga hal yang dikehendaki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam masalah Pasar Kota. Pertama adalah pedagang mengakui keberadaan aset yaitu tanah dan bangunan pasar milik Pemkab. Ke dua, pedagang bersedia untuk menandatangani surat perjanjian sewa kepada Pemkab, dalam hal ini Disdagkop UM. Berikutnya otomatis pada hal yang ke tiga pedagang akan membayar sewa.

“Harapan kami hanya tiga itu. Sehingga konflik tidak berkepanjangan. Keberadaan pedagang menjadi jelas. Kami juga tegaskan, tidak ada penggusuran kepada para pedagang,” tegas Sukaemi.

Ketidakhadiran pedagang dalam rapat ini mendapat perhatian Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kompol Budi Santoso. Menurutnya, kalau hanya pedagang yang dipanggil untuk sosialisasi, maka sampai kapanpun masalahnya tidak akan pernah selesai. Melainkan harus semua pihak duduk bersama satu meja.

“Agar masalah selesai tapi tanpa timbul masalah baru. Saran saya, harus ketemu dengan Pak Alim (Alimdo Ampuh Abadi), pedagang pasar, dan Pemkab Bojonegoro. Sehingga masing-masing diketahui mana hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Agar semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Apapun hasilnya sampaikan, pahit kalau memang pahit. Mari berikan masukan yang benar,” tandasnya.

Setelah sejumlah pihak mengemukakan saran dan pendapat demi penyelesaian pasar, Sekda Nurul Azizah kemudian mempertimbangkan kehadiran para pedagang untuk agenda rapat lanjutan kedepannya. Sebab para pedagang adalah obyek dalam permasalahan yang sedang dibahas.

“Nanti akan dilanjutkan lagi (rapatnya) pada waktu setelah lebaran. Ini adalah upaya koordinasi agar terjadi komunikasi yang baik. Karena pemerintah hadir untuk memfasilitasi ketika ada permasalahan,” tutupnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *