Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Polemik rencana relokasi pedagang Pasar Kota Bojonegoro, di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendapat sorotan dari mantan DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto.
Pendiri Gus Ris Foundation ini berpendapat, para pedagang pasar tersebut hanya bisa direlokasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro jika ada keputusan hukum dari Pengadilan.
“Para pedagang pasar menempati Pasar Kota Bojonegoro karena ada sebab hukum, jika pedagang harus keluar atau relokasi dari pasar kota, maka harus ada keputusan hukum atau sebab hukum yang membuktikan sebaliknya, jika penguasaan atau menempati pasar kota oleh pedagang adalah sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Gus Ris, sapaan akrab Agus Susanto Rismanto kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (20/02/2023).
Menurut Gus Ris, jika Pemkab Bojonegoro mempunyai klaim pasar itu adalah aset pemerintah, maka harus dibuktikan di pengadilan. Sementara faktanya, kepemilikan aset itu masih terikat dengan perjanjian yang lebih khusus yaitu sewa beli. Berkaitan dengan perjanjian yang dimiliki oleh para pedagang itu, maka berlaku asas Lex specialis derogat legi generali”. Artinya asas ini menyatakan bahwa aturan yang lebih khusus (lex specialis) mengesampingkan aturan yang lebih umum (lex generalis).
Sedangkan atas klaim masing-masing pihak, kata pendamping pedagang Pasar Kota Bojonegoro ini, maka salah satu upaya apabila tidak ada titik temu dalam musyawarah mufakat, harus dibuktikan di Pengadilan.
“Pemerintah Daerah (Pemkab) terikat dengan azas tertib administrasi dan tertib hukum. Karena NKRI disusun atas negara hukum “rechstat’ bukan negara kekuasaan machstaat’,” ujarnya.
Kondisi terkini Pasar Kota Bojonegoro, Jawa Timur.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Berkenaan hal itu, Gus Ris menambahkan, bahwa dia meminta agar para pedagang tidak perlu resah. Karena keberadaan mereka di Pasar Kota adalah berlandaskan pada kesadaran hukum, maka harus dipertahankan sampai pihak Pemkab Bojonegoro melakukan proses hukum yang adil. Sehingga dihadapi juga di pengadilan secara fair.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini juga melihat secara de facto bahwa pasar wisata itu sangat tidak representatif dan tidak bisa dijadikan pengganti pasar kota. Untuk itu dia berharap jangan sampai akibat kesalahan kebijaksanaan pembangunan pasar wisata, pedagang pasar yang dikorbankan untuk menempatinya.
“Tentu tidak bisa begitu. Upaya Bupati itu seolah-olah asetnya tidak mangkrak dan tidak melakukan penyusutan. Penyusutan itu juga merugikan negara lho. Makanya mereka diuber-uber BPK, diuber-uber KPK supaya asetnya digunakan. Pedagang yang gantian diuber-uber Pemkab. Kan begitu,” tandasya.
Pernyataan Gus Ris ini merespon kegelisahan para pedagang, dimana Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyatakan bakal merelokasi para pedagang Pasar Kota Bojonegoro. Ini disampaikan oleh Bupati perempuan asli Tuban tersebut ketika memberikan sambutan dalam kegiatan peresmian gedung baru DPRD Bojonegoro, Kamis (02/02/2023) tiga minggu lalu.
Bupati Anna saat itu menyampaikan, bahwa melalui Perda, sejak 2018 PD Pasar dibubarkan. Karena dianggap tidak profit dan terus merugi. Setelah dibubarkan, pada Februari 2018 seluruh aset dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Semenjak itu, 2018, 2019 sampai ke sini (saat ini) kami tidak menerima retribusi maupun sewa. (Sebab) ada persoalan. Kalau kami menerima retribusi, itu tidak boleh karena aset pemerintah. Kami harus menerima sewa atas pelimpahan dari PD Pasar. Pedagang merasa ‘ini milik kami’. Nah itulah yang kami tidak menemukan,” jelasnya.
“Dalam dokumen adanya bisa diperpanjang setiap tiga tahun. Nah sejak 2018 sampai sekarang belum ada perpanjangan. Ini karena dalam cara pandang pembangunan kami akan relokasi,” lanjutnya.(fin)