Telat Bayar THR Pekerja, Perusahaan Bisa Kena Denda 5 Persen

FOTO IKUSTRASI : Pekerja pabrik rokok di Bojonegoro sedang memilah tembakau.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan karyawan paling lambat H-7 Lebaran meski masa kerja baru sebulan. Namun, jika perusahaan terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus diberikan pekerja.

“Hal tersebut berdasarkan SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pengupahan THR,” kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Slamet.

Dia mengatakan, perusahaan harus memberikan THR untuk karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Meski karyawan baru berkeja selama satu bulan, namun sudah berhak menerima THR.

Slamet menjelaskan, ada 2.103 perusahaan di Bojonegoro yang tercatat di Dinperinaker. Perusahaan tersebut jika terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen.

“Ya akan dikenakan denda dari total THR yang harus diberikan pekerja,” katanya kepada suarabanyuurip.com.

Dia mengatakan, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR sesuai regulasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pihaknya juga membuka posko pengaduan. Posko tersebut juga untuk pengawasan dan pengendalian kegiatan pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga :   Minta Pekerjaan Mobil Catering TBR Dihentikan Warga

“Disperinaker menerima laporan THR paling lambat 10 April 2023, termasuk melaporkan pelaksanaannya paling lambat 10 hari setelah pemberian THR. Yakni melalui (Rafiuddin Fathoni, S.Sos/HP: 082-333-904-518),” katanya.(jk)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *