Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Surabaya – Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim akan menindaklanjuti pengaduan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan. Tercatat, sudah ada 9 pengaduan dan 9 kali konsultasi yang masuk di Posko THR.
Ada 55 posko pengaduan THR tersebar di sejumlah titik di wilayah Jawa Timur. Posko tersebut mulai beroperasi sejak tanggal 4 – 18 April 2023 setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan terkoneksi langsung dengan posko utama di Kantor Disnakertrans Jatim.
Ke 55 titik lokasi posko pelayanan pengaduan THR tersebut, yaitu 1 Posko Utama di Kantor Disnakertrans Jatim di Surabaya, 14 titik UPT Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersebar di Jatim, 38 kantor Disnaker se-Jatim, dan 2 posko kepulangan PMI di Bandara Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak.
“Sejak dibuka sampai Kamis 13 April 2023 kemarin, tercatat sudah 50% Pengaduan dan 50% Konsultasi yang masuk, atau sebanyak 9 pengaduan dan 9 kali konsultasi,” kata Kepala Disnakertransos Jatim, Himawan Estu Bagijo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2023).
Himawan menyampaikan, layanan ini dibuka sebagai langkah dalam menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Edaran ini ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.
“Kami terus mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023,” tegasnya.
Menurut Himawan, bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha.
“Bahkan bisa penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya.(suko)
Berikut rincian pengaduan yang masuk :
1. Berdasarkan Sektor
Perusahaan Alih Daya = 3
Pengaduan, Ekspedisi = 1
Restoran = 1
Industri Kayu = 1
Industri Minuman = 1
Pendidikan = 1
Jasa Konstruksi = 2
Instansi Pemerintahan = 2
Distribusi dan Retail = 1
Perdagangan = 1
Jasa = 2
Tidak diketahui = 2.
2. Berdasarkan Kabupaten Kota
Tidak diketahui 5 (28 %)
Kabupaten Pasuruan = 1 (6 %)
Kabupaten Trengalek = 1 (6 %)
Kabupaten Kediri = 1 (6 %)
Kota Batu = 1 (6 %)
Kabupaten Jember = 2 (11 %)
Kabupaten Lumajang = 1 (6 %)
Kabupaten Sidoarjo = 2 (11%)
Kota Surabaya = 4 (22%).
3. Berdasarkan Kanal
Whatsaps = 9 ( 50%)
Online = 3 (33%)
Posko THR = 3 (17%).
4. Berdasarkan tindaklanjut
TL= 0
Persiapan TL = 18
sudah TL= 0