Bacaleg Bojonegoro 2024 Persiapkan Syarat Administrasi

Gedung KPU Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif (pileg) 2024 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dikabarkan masih mempersiapkan syarat administrasi untuk pengajuan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Bojonegoro, H. Anwar Soleh mengaku, sedang mempersiapkan syarat administrasi untuk mendaftar sebagai bacaleg dalam kontestasi 2024. Meski terhitung sebagai partai peserta pemilu baru, namun pihaknya berupaya mencari kader-kader terbaik.

“Rencana akan daftar di injury time, setelah semua berkas persyaratan lengkap,” ujar mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu.

Selain PKN, Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono mengabarkan juga sedang melakukan hal yang sama. Yaitu masih mempersiapkan berkas syarat pengajuan Bacaleg ke KPU.

“Sekarang juga masih mempersiapkan caleg baru,” kata Sudiyono, Rabu (03/05/2023).

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Fatma Lestari menyatakan, untuk pengajuan Bacaleg, pihaknya telah berkirim surat kepada partai politik peserta pemilu sesuai keputusan KPU 352 tahun 2023.

Pengajuan bacaleg ini, terang Fatma, membutuhkan syarat administrasi. Antara lain, KTP el, surat keterangan sehat jasmani maupun rokhani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan tidak pernah menjadi narapidana, dan ijazah yang harus dilegalisir. Ijazah yang wajib dalam hal ini ialah ijazah setingkat SMA atau sederajat.

“Semua syarat administrasi pencalonan tadi diunggah dalam bentuk soft file dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” beber Fatma.

Dijelaskan, apabila berkas administrasi di Silon tersebut dinyatakan lengkap, maka pengajuan pendaftaran bacaleg dapat diterima oleh KPU. Tetapi jika salah satu bacaleg dalam salah satu parpol itu belum lengkap, maka KPU akan mengembalikan persyaratan secara keseluruhan.

“Jadi dalam pendaftaran bacaleg ini kami hanya melihat di aplikasi apakah sudah lengkap, ada dan tidak. Nanti pada saat setelah pengajuan pendaftaran mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni itu ada verifikasi administrasi,” jelasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *