Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sebanyak 13 partai politik di Bojonegoro, Jawa Timur menerima dana banpol sebesar Rp 7,8 miliar. Bantuan partai politik tersebut nantinya akan digunakan sebagai pendidikan politik, kaderisas,i dan operasional parpol.
Banpol diberikan secara simbolis oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah kepada para ketua parpol di Gedung Graha Buana, Jumat (26/05/2023) lalu
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi mengatakan, pencairan banpol baru bisa dilakukan setelah menunggu hasil pemeriksaan BPK.
“Termasuk syarat pencairan dari parpol juga harus terpenuhi semua. Saat ini pencairan dana banpol 2023 ini sudah proses penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D),” katanya, Rabu (31/5/2023).
Dia mengatakan, secara aturan banpol mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Dana itu nantinya digunakan untuk pendidikan politik, kaderisasi dan operasional parpol. Regulasinya pada PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,” katanya.
Untuk diketahui, Pemkab Bojonegoro menganggarkan sebesar Rp 7,8 miliar dana bantuan kepada partai politik (banpol) tahun 2023. Ada 13 parpol yang akan menerima dana banpol tersebut.
13 partai politik tersebut diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).(jk)