15 Anak di Bojonegoro Tak Memperoleh Kepastian Hukum

Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solikhin Jamik.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, menerima 15 pengajuan asal-usul anak di tahun 2023. Pengajuan asal-usul anak tersebut untuk memperoleh kepastian hukum akibat pernikahan siri.

Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solikhin Jamik mengatakan, sudah ada 15 pengajuan asal-usul anak dari masyarakat hingga Mei kemarin. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sejak dua tahun terakhir.

“Pada 2021 lalu ada 12 pengajuan dan tahun 2022 sebanyak 13 pengajuan,” katanya, kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (20/6/2023).

Dia mengatakan, tahun ini merupakan pengajuan yang terbanyak karena akibat pernikahan siri. Tentu anak yang lahir hasil pernikahan siri tidak memperoleh kepastian hukum karena tidak dicatat dihadapan Kantor Urusan Agama (KUA).

Sehingga, para orang tua beramai-ramai mengajukan asal-usul anak. Dia mengatakan, apabila tidak dilegalkan akan berakibat bahaya baik ibu maupun anak tersebut.

“Karena pernikahan yang tidak memiliki kepastian hukum, dan kekuatan hukum akan berakibat sangat fatal. Mulai status anak, status harta dan pernikahan yang semuanya tidak punya perlindungan,” tandasnya.(jk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *