Sukur : Pemkab dan BPN Jangan Intimidasi dan Paksa Warga Ngelo

Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, meminta kepada pemerintah kabupaten (pemkab) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat agar jangan menggunakan cara paksa dan bersifat intimidatif kepada warga Desa Ngelo dan Kalangan, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojongegoro, Jawa Timur.

“Prinsipnya begini, jadi BPN dan pemkab itu jangan memakai cara-cara bersifat intimidatif dan cara paksa kepada warga terdampak Bendung Gerak Karangnongko. Baik warga Ngelo maupun Kalangan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (21/06/2023).

Petinggi Partai Demokrat Bojonegoro ini mengaku, harus buka suara menyusul banyaknya keluhan yang masuk ke pihaknya dari para warga terdampak pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) ini. Pada warga dia katakan merasa resah dengan cara-cara yang digunakan tim pengadaan lahan.

Menurut Sukur, jika masyarakat sudah mau membuka diri, ada baiknya tim pengadaan lahan juga harus lebih membuka diri terhadap permintaan masyarakat. Jangan sampai anggota tim baik BPN maupun pemkab tetap ngotot memaksakan kemauan tanpa pernah mau memahami tentang apa yang menjadi keinginan warga terdampak.

“Relokasi itu saya pikir masih masuk akal ya. Ya sebaiknya memang duduk satu meja. Melibatkan banyak pihak, termasuk mereka (warga terdampak) dan DPRD untuk mendapat jalan keluar yang terbaik,” ujar politikus kawakan ini.

Heri © 2023 suarabanyuurip.com

Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), Heri Widodo menerangkan, berkaitan permintaan warga Desa Ngelo, semuanya bakal terakomodir. Namun dengan catatan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memahami, ini mungkin karena masyarakat banyak belum tahu tentang regulasi ya. Mari kita semuanya sama-sama belajar, termasuk saya. Kalau semua dipahami bersama, saya yakin ada titik temu. Ini kan hanya kurang komunikasi dan pemahaman saja,” bebernya.

Disinggung perihal belum adanya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sejak awal. Heri menyebut, pengurusan adminstrasi atas hal itu bersifat pararel. Karena sistem PSN Bendung Gerak Karangnongko adalah percepatan.

“Kalau harus satu-satu dokumennya jadi dulu, lama. Yang jelas kami tetap siap memfasilitasi. Termasuk kami siap berkomunikasi dengan siapa saja yang dipercaya oleh masyarakat. Tidak ada istilahnya kami ingin merugikan masyarakat,” tandas Heri Widodo.(fin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *