Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, bakal segera memulai mengukur tanah warga Desa Ngelo yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Gerak Karangnongko.
Titik terang tersebut muncul sebagai hasil pertemuan antara para pemangku kebijakan yang terkait pengadaan tanah untuk PSN Bendungan Karangnongko dengan warga Desa Ngelo yang diwakili Kuasa Hukumnya, Agus Susanto Rismanto. Pertemuan digelar di gedung BPN Bojonegoro, Kamis (22/06/2023).
“Dari hasil pertemuan, bagi Pemkab Bojonegoro bersama BPN bakal segera bisa memulai pengukuran tanah warga di Desa Ngelo,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, kepada SuaraBanyuurip.com dalam wawancara doorstop.
Pejabat perempuan asli Bojonegoro yang ramah ini menjelaskan, pengukuran akan dimulai dari identifikasi warga Desa Ngelo yang bersedia diukur. Ini karena sudah ada klasifikasi warga yang bersedia diukur segera.
Dalam catatan Sekda, sudah ada sebanyak 13 Kepala Keluarga (KK) di Desa Ngelo yang bersedia dibebaskan lahannya dengan bentuk ganti untung. Kemudian ada pula pemilik lahan di Desa Ngelo yang berada di luar Desa Ngelo sebanyak 60 KK. Terhadap mereka pihaknya sesegera mungkin juga akan membuat kesepakatan.
“Saya kira apapun itu, pemkab akan mengakomodir keinginan warga. Termasuk berkirim surat ke KLHK,” ujarnya.

Kuasa Hukum Forum Masyarakat Desa Ngelo Bersatu, Agus Susanto Rismanto.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Sementara Kepala BPN Bojonegoro, Andreas Rochyadi menambahkan, permintaan warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, supaya membuat surat rekomendasi ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) segera disampaikan kepada Bupati Bojonegoro.
“Posisi BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah akan mengikuti hasil keputusan dari pemilik kewenangan. Untuk yang sekarang, kami persiapan untuk melaksakan pengukuran pada warga yang bersedia mendapat ganti untung,” bebernya.
Terpisah, Kuasa Hukum Forum Masyarakat Desa Ngelo Bersatu, Agus Susanto Rismanto menyatakan, permintaan relokasi yang diminta masyarakat Ngelo dinilai merupakan hal yang rasional. Pria yang akrab disapa Gus Ris ini melihat relokasi bisa diterapkan di Kabupaten Blora. Maka mestinya hal itu juga bisa dilakukan di Bojonegoro.
“Permintaan masyarakat sangat mungkin dipenuhi oleh KLHK. Karena ternyata di Blora bisa relokasi masa di Bojonegoro tidak bisa. Itu tadi diurai. Sehingga Pemkab sekarang mundur beberapa langkah untuk evaluasi,” terangnya.(fin)





