SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Bupati Setyo Wahono menerbitkan surat edaran (SE) pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Surat tersebut ditandatangani 11 November 2025 dan ditujukan kepada semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Bupati Wahono meminta ASN segera melapor apabila terjadi potensi gratifikasi. Para ASN Bojonegoro bisa melapor di unit pengendalian gratifikasi (UPG) maksimal tujuh hari kerja.
Hal tersebut tertuang di SE Nomor: 700/2263/412.100/2025 yakni menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dalam rangka upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam SE tersebut Bupati Wahono menyampaikan, surat edaran pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bojonegoro berlaku mulai hari ini, Selasa (11/11/2025). SE tersebut berisi tiga imbauan yang harus dilakukan ASN.
“Pertama, tidak melakukan upaya memberi gratifikasi maupun menerima gratifikasi terkait pengangkatan, mutasi, dan promosi ASN,” kata Bupati Wahono dalam surat tersebut.
Kedua, setiap pegawai dan pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa dilarang menerima, meminta, atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya, termasuk dari penyedia atau calon penyedia. Ketiga, tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan janji-janji yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya.
“Seluruh potensi gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG maksimal hari kerja sejak diterima,” ujar Bupati Setyo Wahono dalam SE tersebut.(jk)





