Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Serapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur masih minim. Dari sampling 12 perusahaan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro pada 2023, hanya 2 perusahaan yang memiliki tenaga disabilitas.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Bojonegoro Slamet mengatakan, pemerintah pusat telah mengatur pelibatan tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan.
“Yakni perusahaan swasta diwajibkan kuotanya sebanyak 1 persen dan perusahaan negeri seperti BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2 persen dari total pekerja,” katanya, Rabu (26/7/2023).
Menurut Slamet ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya serapan tenaga kerja penyandang disabilitas. Diantaranya karena rendahnya tingkat pendidikan disabilitas, dan perusahaan belum menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Slamet menjelaskan, pendataan naker penyandang disabilitas dimulai 2022 lalu yang dilakukan di 28 perusahaan. Dari jumlah tersebut, perusahaan yang memiliki tenaga disabilitas terdapat 12 perusahaan dan 16 perusahaan tidak memiliki.
“Untuk tahun ini juga melakukan pendataan pekerja disabilitas pada 12 perusahaan. Hasilnya terdapat 2 perusahaan memiliki penyandang disabilitas sisanya tidak memiliki,” katanya.
Dia berharap, agar pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk mengakses sektor perusahaan yang membutuhkan. Terutama dalam meningkatkan pendidikan penyandang disabilitas.(jk)