SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Usulan calon Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menuai kritikan dari beragam kalangan, akademisi salah satunya. Ini karena salah satu dari tiga nama usulan Pj Bupati merupakan perwira TNI aktif, sehingga dinilai menabrak aturan.
Adapun tiga nama yang diusulkan Pj Bupati Bojonegoro ialah Dandim 0813/Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudo Purwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto.
Adanya usulan Pj Bupati tersebut berkenaan dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati baru akan digelar serentak pada 27 November 2024. Diperkirakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih baru akan ditetapkan atau dilantik pada Februari 2025.
Oleh sebab itu, maka dalam kurun waktu sekitar 16 bulan, yakni antara bulan Oktober 2023 sampai dengan Februari 2025, jabatan Bupati Bojonegoro akan mengalami kekosongan. Untuk mengisi kekosongan jabatan itulah diangkat Pj Bupati sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional pada 2024.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Gresik, Muhammad Roqib, S.H., M.H., mengatakan, dengan mengusulkan nama Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudo Purwanto sebagai calon Pj Bupati Bojonegoro, DPRD setempat dinilai telah menabrak peraturan perundang-undangan yang ada.
“Karena sesuai ketentuan perundang-undangan, prajurit TNI dan anggota Polri aktif statusnya bukan sebagai ASN,” kata Muhammad Roqib kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (09/08/2023).
Dijelaskan, bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri aktif dengan beberapa ketentuan, salah satunya harus mengundurkan diri dari dinas aktif.
“Menurut ketentuan, unsur TNI dan Polri dapat diangkat dalam JPT jika sudah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif, atau sudah lama (dalam jangka waktu tertentu) ditugaskan di luar organisasi induknya,” jelasnya.
Ihwal ketentuan yang dimaksud Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 157, ayat (1) yang berbunyi: “Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif”.
Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47, ayat (1) disebutkan bahwa: “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
“Jadi prajurit TNI jika akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif terlebih dahulu,” jelas Roqib.
Diwartakan sebelumnya, Dandim 0813/ Bojonegoro, Letkol Arm Arif Yudo Purwanto, resmi diusulkan menjadi salah satu dari tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro. Usulan itu sudah harus dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat lusa tanggal 9 Agustus 2023.
Letkol Arm Arif Yudo Purwanto sebelumnya sempat menjadi perbincangan di ruang publik terkait statusnya sebagai perwira TNI aktif. Berkenaan hal itu, salah satu fraksi DPRD Bojonegoro sempat meminta penjelasan kepada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jatim perihal Pj Bupati dari TNI aktif.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Abdulloh Umar mengatakan, bahwa mayoritas fraksi telah sepakat mengusulkan tiga nama Calon Pj Bupati Bojonegoro. Proses ini didahului oleh usulan nama nama dari masing-masing fraksi. Dilanjutkan dengan rapat pimpinan hingga mengerucut ada tiga nama.
“Pertama, Dandim 0813/Bojonegoro, Pak Letkol Arm Arif Yudo Purwanto, Ke dua Bu Nurul Azizah (Sekretaris Daerah), kemudian yang ke tiga Pak Edi Susanto (Sekretaris DPRD),” katanya dalam wawancara doorstop di ruang Ketua DPRD Bojonegoro, Senin (07/08/2023).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, lembaga DPRD sifatnya hanya menyampaikan usulan, bukan menunjuk atau mengangkat calon Pj Bupati. Ihwal persyaratannya disebutnya mengacu pada Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota.
“Tiga nama yang diusulkan sudah sesuai persyaratannya secara administratif,” jelas Abdulloh Umar.(fin)