142 Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi HUT ke 78 Kemerdekaan RI

Seorang warga binaan Lapas Kelas II A Bojonegoro sedang mendapatkan remisi di HUT ke 78 RI.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Tak kurang dari 142 narapidana (napi) atau dalam sebutan lain adalah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur patut kiranya bersuka cita. Musababnya, bertepatan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), mereka mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.

Penyerahan remisi kepada para warga binaan dilaksanakan melalui upacara yang digelar di dalam Lapas Bojonegoro, Kamis (17/8/2023). Hadir dalam agenda ini, Bupati Bojonegoro beserta Forkopimda, Kepala Lapas (Kalapas), dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kalapas Kelas II A Bojonegoro, Rony Kurnia mengatakan, bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana).

“Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraBanyuurip.com.

Dia menjelaskan, jumlah total warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro sebanyak 493 orang, terdiri 93 tahanan dan 400 narapidana. Dari jumlah tersebut, terdapat 138 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I).

Rincian penerima RU-I yakni, 23 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 1 orang mendapatkan remisi umum 2 bulan, 32 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 56 orang mendapatkan remisi umum 4 bulan, 23 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan, serta 3 orang mendapatkan remisi umum 6 bulan.

Sedangkan untuk Remisi Umum II (RU-II) diterima oleh 4 orang warga binaan dengan rincian 1 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 2 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi umum 4 bulan.

“Sehingga total sebanyak 142 warga binaan mendapatkan remisi,” ujar Kalapas, Rony Kurnia.

Sementaera Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah saat itu menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI bahwa pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu.

Perempuan yang jabatannya bakal berakhir pada 24 September 2023 ini menyatakan, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

“Melalui pemberian Remisi ini diharapkan menjadikan warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ucap perempuan asli Tuban yang menjabat Bupati Bojonegoro sejak 2018.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *