SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Besaran nilai tanah pengganti warga terdampak Bendung Gerak Karangnongko hingga saat ini belum ada kepastian. Padahal saat ini, tanah seluas 358,4 hektare milik perhutani akan segera dibebaskan.
Kabid Operasional dan Pemeliharaan DPU-SDA Kabupaten Bojonegoro, David Yudha Prasetya mengatakan, besaran nominal pengganti warga terdampak Bendung Gerak Karangnongko belum ditetapkan.
“Karena masih menunggu appraisal,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (22/08/2023).
Dia mengatakan, untuk di Kabupaten Bojonegoro ada dua desa yang terdampak yakni, Desa Ngelo dan Kalangan di Kecamatan Margomulyo. Dan saat ini, untuk perkembangan pembangunan Bendung Gerak Karangnongko akan melakukan pembebasan lahan hutan.
“Perkembangannya, akan melakukan pembahasan lahan hutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Camat Margomulyo, Dyah Enggarini Mukti mengatakan, pembebasan lahan pembangunan Bendung Gerak Karangnongko ditargetkan selesai tahun ini.
“Sudah dilakukan pengukuran tanah dan dipasang patok pembatas,” katanya.
Dia mengatakan, untuk tanah milik masyarakat yang terdampak sekitar 86,6 hektare, 1,83 hektare tanah wakaf, 8,81 hektare tanah kas desa, dan 358,4 hektare tanah milik perhutani. Itu sesuai revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) tercatat seluas 455,7 hektare lahan yang akan dibebaskan.
“Itu rinciannya lahan yang akan terdampak Bendung Gerak Karangnongko,” katanya.(jk)