Sebut Pemberian Insentif Pengantin Kebijakan Tidak Tepat

Anggota Banggar DPRD Bojonegoro Fraksi PAN, Lasuri, S.H.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Lasuri menyebutkan, pemberian insentif kepada pengantin yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Calon Pengantin merupakan kebijakan yang tidak tepat.

Lasuri memiliki dua pendapat. Pertama dari sudut pandang diksi ‘insentif’ yang tertuang dalam Perbup 19/2023 itu. Dalam kacamata Lasuri, jika berbicara mengenai insentif, konotasinya akan mengarah pada dana yang yang diberikan kepada seseorang yang sudah menunaikan pekerjaan.

“Maka insentif itu adalah upah tambahan atas suatu pekerjaan. Tetapi, apakah orang menikah itu bagian dari orang yang sudah melakukan pekerjaan, sehingga diberi insentif?,” ujar Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempertanyakan.

Hal ke dua, ialah perihal anggaran untuk pemberian insentif atas program tersebut, yang mana telah ada pencairan insentif kepada 40 orang pengantin yang dananya diambilkan dari Biaya Tidak Terduga atau BTT. Dari situ terlihat, bahwa pengusulan pogram ini muncul di tengah berjalannya anggaran tahun 2023.

“Padahal, kalau hendak menganggarkan program itu kan harus ada sumber anggarannya. Dari keterangan yang sudah didapat dari SuaraBanyuurip.com, pencairannya itu diambilkan dari anggaran BTT,” ungkapnya.

Menurut Lasuri, yang harus dipahami berkaitan BTT, ialah anggaran BTT itu disiapkan untuk kebencanaan dan hal-hal yang bersifat kedaruratan serta mendesak. Maka, dia kemudian mempertanyakan pula, apakah insentif pernikahan itu memenuhi unsur darurat, atau memenuhi kebencanaan.

“BTT ini untuk hal yang tidak dapat direncanakan. Sedangkan pernikahan, adalah kegiatan yang bisa atau sudah direncanakan. Pernikahan itu kan sudah ditentukan, mulai hari, tanggal, tahun, dan bulannya. Artinya itu bukan bagian dari kebencanaan,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (26/08/2023).

Baca Juga :   Final Gayam Cup V, Ratusan Penonton Penuhi Stadion Mini Gayam

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Bojonegoro ini melanjutkan, berkenaan Perbup. Sepanjang yang dia ketahui, semua perbup pasti diajukan fasilitasi ke gubernur. Sehingga dalam benaknya lantas muncul tebak-tebakan saat perbup itu diajukan.

Karena Lasuri meyakini, pihak eksektutif provinsi musti akan bertanya segala sesuatu seputar perbup itu. Mulai dari tujuan dan target program pemberian insentif pengantin itu apa, out put dan out come-nya apa.

“Kemungkinan dijawab dari pembuat perbup, misalnya tujuannya untuk mengurangi stunting. Gubernur pasti bertanya, loh bagaimana orang menikah kok bisa mengurangi stunting?. Akhirnya diberi alasan bahwa untuk mengurangi kemiskinan. Maka perbup yang awalnya disiapkan tidak ada mempersyaratkan calon pengantin dari kategori orang miskin, maka perbup perubahannya dimunculkan misalnya untuk kategori miskin yang masuk Damisda. Kemungkin begitu,” ucapnya menebak-nebak.

“Karena ini kan belum dijelaskan di Banggar DPRD. Artinya, baru dijelaskan kepada Komisi C sebagai mitra kerjanya,” imbuhnya.

Bagi politikus ramah ini, langkah yang tepat seharusnya usulan itu dianggarkan di P-APBD terlebih dahulu. Hal itu bisa saja jika sasarannya adalah penduduk miskin. Bukan malah mencairkan insentif dulu dengan mengambil BTT yang ada di BPKAD. Karena bagi dia, pemberian insentif pengantin belum memenuhi unsur untuk bisa menggunakan BTT.

“Jadi kebijakan itu menurut saya tidak tepat,” tegasnya.

Sedangan terhadap para calon pengantin yang sudah mendaftar, menurut anggota dewan yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 3 ini, bisa ditampung dulu di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

“Saran kami, jangan membuat celah untuk ada masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Kepala Dinas P3AKB Bojonegoro, Heru Sugiarto.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto mengatakan, bahwa dari 877 pengajuan, sekira 40 orang pengantin dia pastikan telah mendapat pencairan insentif cakap nikah.

Baca Juga :   Pemkab Bojonegoro Wajibkan Lembaga Pemerintah, Sekolah hingga Desa Buat Resapan Biopori

Adapun sumber keuangan dalam pembayaran insentif dimaksud, menurut mantan Camat Padangan itu diambilkan dari anggaran Biaya Tidak Terduga atau BTT melalui BPKAD. Ini karena pendaftar programnya disebutnya tergolong sebagai masyarakat miskin.

“Anggaran itu kan boleh untuk kebencanaan, masyarakat miskin, dan sebagainya yang tidak terencana sesuai dalam ketentuan. Makanya dana itu bersumber dari BPKAD, kami sebagai verifikator,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, ditemui di kantornya, Kamis (24/08/2023).

Selain itu, Heru juga membenarkan baru mengusulkan alokasi anggaran untuk DP3AKB secara definitif pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.

“Jadi kalau dikatakan anggarannya belum ada, memang tidak salah. Karena memang baru ada usulan untuk yang di DP3AKB. Tetapi untuk pencairan, karena masuk kriteria miskin, dananya dari BTT,” ujarnya.

Disinggung perihal Perbup Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Calon Pengantin yang tidak mencantumkan kriteria miskin di dalamya. Heru menyatakan, pada awalnya memang demikian. Karena, kata dia, bupati menginginkan dapat mengcover para calon pengantin secara keseluruhan.

“Kami juga sudah meminta nomenklatur ke Kemendagri. Untuk itu, salah satunya dipasang kode rekening. Seiring itu, kami menyikapi untuk mempercepat pogram itu. Dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” bebernya.

Dengan begitu, lanjutnya Perbup tersebut bakal ada revisi. Saat ini prosesnya sudah dinaikkan ke Gubernur. Hal ini dikatakannya merupakan hal yang lumrah dan diperbolehkan.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *