SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kegaduhan yang terjadi tentang pemberian insentif melalui program cakap nikah kepada calon pengantin di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih terus menggelinding. Ini karena anggaran yang digunakan kepada penerima manfaat kabarnya diambilkan dari Biaya Tak Terduga (BTT).
Penggunaan BTT atas program yang dijanjikan oleh Bupati Anna Mu’awanah itu muncul pada tahun anggaran berjalan. Tak pelak, hal itu lantas menjadi polemik. Buntutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro bakal bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami akan kirim surat tertulis ditujukan ke Kemendagri untuk minta jawaban. Insyaallah akan diterangkan bencana sosial dan bencana alam yang tidak diperkirakan sebelumnya. Dalam tanda kutip bersifat mendesak, darurat, dan kebencanaan,” kata Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, kepada SuaraBanyuurip.com, Minggu (27/08/2023).
Politikus Partai Demokrat itu menilai, pencairan insentif kepada 40 pengantin, dimana anggarannya diambilkan dari BTT melalui BPKAD, dinilai merupakan kegiatan yang menyalahi aturan.
“Apalagi program tersebut muncul di tengah tahun anggaran berjalan yang dibebankan di BTT. Itu jelas menyalahi aturan,” tegas Anggota Dewan kawakan ini.
Sukur juga menanggapi kegiatan santunan duka (sanduk) yang sama-sama mengambil anggaran BTT. Sanduk yang menjadi program bansos di tahun pertama menggunakan BTT, disebutnya masih bisa ditoleransi. Namun apabila sanduk itu diinginkan terus menerus menjadi program bansos pemkab, maka pada tahun berikutnya harus dibuka nomenklatur sendiri menjadi program kegiatan.
Berkenaan jumlah orang meninggal, menurut pria tampan ini, dia katakan memang betul tidak bisa diprediksi. Tetapi jika masuk program kegiatan, bisa dengan perkiraan tahun sebelumnya. Apabila kurang bisa ditambahkan di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). Bila menganggarkan berlebih bisa menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) akibat tidak diserap.
Sedangan mengenai insentif pengantin, bagi anggota dewan yang terpilih dari Dapil 1 ini, ditinjau dari penggunaan istilah insentif saja, kegiatan itu sudah tidak sesuai memakai anggaran BTT. Karena menjadi pengantin dalam sebuah pernikahan, bukan jenis pekerjaan yang bisa mendapat upah tambahan.
Ditambah lagi, kata dia, pernikahan bukan peristiwa darurat dan mendesak. Karena sudah ada perencanaan yang untuk menentukan jam, hari, tanggal, dan tahunnya.
“Oleh sebab itu, perihal penggunaan BTT untuk pencairan insentif pengantin, kami akan memohon keterangan jelas dari Mendagri yang ditembuskan kepada bupati, bisa berupa konsultasi atau surat tertulis nanti,” tandasnya.
Selain dari Sukur Priyanto, ihwal pemberian insentif kepada calon pengantin diambilkan dari BTT itu juga mendapat reaksi dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Lasuri, dan Ketua Komisi C, Mohlasin Afan.

“BTT ini untuk hal yang tidak dapat direncanakan. Sedangkan pernikahan, adalah kegiatan yang bisa atau sudah direncanakan. Pernikahan itu kan sudah ditentukan, mulai hari, tanggal, tahun, dan bulannya. Artinya itu bukan bagian dari kebencanaan,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (26/08/2023).
“Jadi kebijakan itu menurut saya tidak tepat,” tegasnya.
“Perbub nomor 19 tahun 2023 baru mau direvisi, tapi insentif kok sudah dicairkan. Jelas gak boleh prinsip pengelolaan anggaran seperti itu,” kata Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Mochlasin Afan, kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (25/08/2023).
“Kalau baru mau diajukan perubahan Perbupnya, tapi (insentifnya) sudah dicairkan, itu ngakali aturan namanya,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto mengatakan, bahwa dari 877 pengajuan, sekira 40 orang pengantin dia pastikan telah mendapat pencairan insentif cakap nikah.
Adapun sumber keuangan dalam pembayaran insentif dimaksud, menurut mantan Camat Padangan itu diambilkan dari anggaran Biaya Tidak Terduga atau BTT melalui BPKAD. Ini karena pendaftar programnya disebutnya tergolong sebagai masyarakat miskin.
“Anggaran itu kan boleh untuk kebencanaan, masyarakat miskin, dan sebagainya yang tidak terencana sesuai dalam ketentuan. Makanya dana itu bersumber dari BPKAD, kami sebagai verifikator,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, ditemui di kantornya, Kamis (24/08/2023).

Selain itu, Heru juga membenarkan baru mengusulkan alokasi anggaran untuk DP3AKB secara definitif pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.
“Jadi kalau dikatakan anggarannya belum ada, memang tidak salah. Karena memang baru ada usulan untuk yang di DP3AKB. Tetapi untuk pencairan, karena masuk kriteria miskin, dananya dari BTT,” ujarnya.
Disinggung perihal Perbup Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Calon Pengantin yang tidak mencantumkan kriteria miskin di dalamya. Heru menyatakan, pada awalnya memang demikian. Karena, kata dia, bupati menginginkan dapat mengcover para calon pengantin secara keseluruhan.
“Kami juga sudah meminta nomenklatur ke Kemendagri. Untuk itu, salah satunya dipasang kode rekening. Seiring itu, kami menyikapi untuk mempercepat pogram itu. Dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” bebernya.
Dengan begitu, lanjutnya Perbup tersebut bakal ada revisi. Saat ini prosesnya sudah dinaikkan ke Gubernur. Hal ini dikatakannya merupakan hal yang lumrah dan diperbolehkan.(fin)





