Nasib Warga Ngelo Belum Jelas, Gus Ris Minta BBWS Evaluasi Bendungan Karangnongko

Gus Ris.
Agus Susanto Rismanto.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Nasib warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Gerak Karangnongko, di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hingga kini belum jelas. Melalui Kuasa Hukumnya, Agus Susanto Rismanto, mereka meminta kepada BBWS agar mengevaluasi tahapan pembangunannya.

Gus Ris, sapaan akrab Agus Susanto Rismanto mengaku, berkirim surat ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain itu, tembusan surat ditujukan ke 12 instansi lainnya.

Surat itu ditembuskan kepada Presiden, Kementerian PUPR, Gubernur Jatim, Kepala PU SDA, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro, Kajari Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Ketua Pengadilan Negeri, PT Waskita Karya, PT Wika Beton, dan PPK O&S PSDA IV BBWS Bengawan Solo.

Dalam pokok surat, Gus Ris, menyampaikan perihal progres pembebasan lahan untuk Bendungan Karangnongko. Mulai dari kekecewaan atas permintaan para warga Desa Ngelo untuk direlokasi, sampai kepada dua kesepakatan yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2023.

Para warga Desa Ngelo saat mengadukan nasibnya kepada Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, didampingi Gus Ris.

Dia menjelaskan, kesepakatan pertama ialah, warga yang tidak mau diukur sepakat mengizinkan Tim satgas A dan Satgas B melaksanakan kegiatannya atas tanah dan aset yang melekat di atasnya terhadap warga yang memang tanahnya bersedia diukur.

Baca Juga :   Pengukuran Tanah Warga Terdampak PSN Bendung Gerak Karangnongko Batal Terjadi

Lalu kesepakatan ke dua, Bupati Bojonegoro segera mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian KLHK tentang rekomendasi penetapan titik lokasi area hutan sebagai ganti lahan warga Desa Ngelo yang terdampak Pembangunan Bendungan Karangnongko.

Atas kesepakatan pada poin pertama tersebut Satgas A telah melakukan pengukuran kurang lebih 23 KK yang bersedia diukur dari 171 KK warga Desa Ngelo yang terdampak.

Tetapi, Bupati Bojonegoro sampai dengan surat itu dikirim, lanjut mantan anggota DPRD ini, tidak bersedia memberikan jawaban kepada warga terdampak atas poin kesepakatan yang ke dua meskipun warga telah menjalankan kesepakatan pada poin pertama.

Ilustrasi konsep groundbreaking Bendungan Karangnongko.

“Dengan fakta-fakta ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menciderai kesepakatan kesepakatan yang telah diputuskan secara bersama, sehingga perkembangan ini tentunya sangat merugikan Progres Pembangunan Bendungan Karangnongko,” jelas Gus Ris kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (01/09/2023).

Maka mencermati situasi dan psikologis warga terdampak yang tidak diberikan kepastian hukum atas tindak lanjut kesepakatan yang sudah ditanda-tangani. Pihaknya memohon kepada Kepala BBWS agar mengevaluasi seluruh tahapan Pembangunan Bendungan Karangnongko. Termasuk rangkaian peletakan batu pertama atau ground breaking yang rencannya akan dilaksanakan pada tanggal 6 September 2023.

Baca Juga :   Menteri PUPR Basuki : Saya Merasakan Sendiri Bagaimana Rasanya Kena Gusur 

“Tahapan – tahapan yang kini berjalan, baik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun BBWS justru akan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, jika dibelakang hari proyek Pembangunan Bendungan Karangnongko gagal dilaksanakan, disebabkan sumber permasalahan utama adalah pembebasan lahan warga Desa Ngelo yang sampai hari ini tidak ada kejelasan sikap dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,” tegas Gus Ris.

Terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro selaku leading sector pengadaan lahan untuk Bendungan Karangnongko, Andreas Rochyadi mengaku, belum menerima surat tembusan yang dialamatkan ke pihaknya.

“Surat tembusan belum kami terima, jadi belum bisa berkomentar,” kata Andreas saat dikonfirmasi.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *