SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Blora – Zona Integritas atau disebut ZI dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) adalah upaya untuk meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik di instansi pemerintah. Melalui implementasi Zona Integritas, Kementerian PAN RB berkomitmen untuk menciptakan suatu lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Blora melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dengan mengundang PPSDM Migas untuk memberikan Best Practice Pembangunan ZI pada Senin (25/09/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Blora, Arief Rohman dan juga Kepala PPSDM Migas, Waskito Tunggul Nusanto. Tunggul memberikan dukungan kepada Pemkab Blora atas usahanya untuk mendapatkan predikat WBK dengan menerapkan Zona Integritas di setiap aspek layanannya.
“Zona Integritas merupakan suatu konsep yang mencakup berbagai aspek, seperti pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan peningkatan efektivitas pengelolaan organisasi. Zona Integritas itu penting dan harus dipahami secara menyeluruh baik itu dati top level management bahkan pegawai outsourcing, security, dan driver pun harus paham. Karena percuma jika kita sudah membuat program yang bagus tetapi semua level pegawai tidak memahami dan melaksanakannya,” ungkapnya dalam sharing best practice di Pendopo Kabupaten Blora.
Tunggul menambahkan bahwa program – program yang telah disusun dengan baik tersebut akan lebih bagus lagi jika didukung oleh system informasi yang baik sehingga semakin mudah untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kami PPSDM Migas siap untuk mendukung Pemkab Blora yang nantinya akan langsung kami pandu dengan memberikan pendampingan untuk mencapai zona integritas,” tegasnya.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi Negara (PPSDM Migas) telah mendapatkan predikat WBBM dari Kementerian PAN RB pada tahun 2020. Predikat ini diberikan karena PPSDM Migas merupakan unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.(adv/suko)