SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diundang untuk menemui Penyidik Polres Bojonegoro, Rabu (27/09/2023). Undangan itu dalam rangka klarifikasi dan pengumpulan dokumen atas dugaan penyimpangan pengadaan pupuk non subsidi jenis fertila yang bersumber dari APBD Bojonegoro Tahun Anggaran (TA) 2023.
Diketahui undangan ini melaui surat dari Polres Bojonegoro, dalam pokok surat itu Kepala DKPP Bojonegoro diminta menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk hadir di Ruang Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bojonegoro.
Permintaan Polres berdasar adanya aduan masyarakat itu dipenuhi dengan kedatangan Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana (Sarpras) dan Perlindungan Tanaman (Perlintan) DKPP Bojonegoro, Retno Budi Widyanti, pada pukul 10.00 WIB.
“Kami penuhi undangan ini sebagai PPK sesuai undangan dari Polres,” kata Retno kepada SuaraBanyuurip.com sebelum memasuki ruangan Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Bojonegoro.
Kehadiran Retno di Polres Bojonegoro terhitung tidak lama, karena beberapa menit kemudian dia sudah keluar ruangan. Menurut perempuan asli Jogja ini, kedatangannya menemui petugas karena pihaknya menyerahkan data sesuai yang diminta, zonder (tanpa) pertanyaan apapun.
“Tidak (ada pertanyaan apa-apa),” ujar dia dalam wawancara cegat di halaman gedung aparat penegak hukum tingkat kabupaten ini.
Disinggung adanya dugaan kerugian negara karena terjadi selisih data antara belanja dengan realisasi di lapangan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan musababnya, antara lain karena ada sejumlah kelompok petani tembakau yang mengundurkan diri, sehingga data belanja dan realisasi pupuk banyaknya tidak sama.
Begitu pula ihwal harga pupuk, kala itu yang disusun dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilaksanakan pada tahun 2022 yang mana harga pupuk masih tinggi. Menjelang pengadaan, harga pupuk mengalami dua kali perubahan. Perubahan itu ditanggapi oleh DKPP dengan mengajukan perubahan SSH (Standar Satuan Harga).
Untuk merubah data yang telah tertera di LPSE, diperlukan dokumen perubahan RUP (Rencana Umum Pengadaan) di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023. Sebab dasar penyusunan RUP adalah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
“Sekarang kan masih DPA, belum DPA Perubahan, dokumen perubahan RUP nanti di P-APBD 2023, kalau sudah di dok nanti kami rubah,” jelas Retno.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, belum dapat dikonfirmasi perihal perkara ini. Panggilan telepon beberapa kali yang dilakukan SuaraBanyuurip.com tidak dapat menyambung, pesan WhatsApp yang dilayangkan dua kali tidak pula mendapat balasan.
Sedangkan Kasi Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto mengaku, sedang berusaha melakukan komunikasi dengan Kasatreskrim. Namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan apapun.
Untuk diketahui, fotokopi dokumen yang diminta Polres Bojonegoro kepada Kabid Sarpras dan Perlintan DKPP Bojonegoro, Retno Budi Widyanti antara lain, dokumen pengadaan kontrak, DPA DKPP TA 2023, daftar poktan/gapoktan penerima hibah.
Lalu fotokopi dokumen proposal pengajuan dari poktan/gapoktan, dokumen pertanggungjawaban, dan dokumen lain yang berhubungan dengan perkara dimaksud.(fin)






