3 Jenis Kasus Berhasil Diungkap Polres Bojonegoro

KONFERENSI PERS : Polres Bojonegoro berhasil ungkap tiga jenis kasus sepanjang bulan Februari hingga awal Maret 2023.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tiga jenis kasus sepanjang bulan Februari hingga awal Maret 2023.
Ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Senin (13/03/2023).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, tiga jenis kasus berhasil diungkap yaitu, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebanyak 3 LP (Laporan Polisi), Pengeroyokan sebanyak 2 LP, dan Penganiayaan 2 LP.

Curat pertama adalah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di halaman rumah turut Desa Donan, Kecamatan Purwosari dan 33 TKP lainnya di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Tersangka berhasil diamankan, yaitu SKR (50), berperan sebagai pemetik, saat ini ditahan di Polres Rembang. Lalu FBS (23), berperan mengantar dan memantau TKP. Dan BIH (50) berperan mencari informasi hiburan dari media sosial dan turut memantau TKP. Ketiga tersangka berasal dari Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.

Barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil diamankan Polisi.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Modus para terduga pelaku, melakukan Curanmor dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci. Sasarannya dipilih secara acak sewaktu ada acara hiburan dalam hajatan warga. Pasal yang disangkakan yaitu 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga :   Polres Bojonegoro Luncurkan Mobil SKCK Keliling

“Ini pengembangan juga berkoordinasi dengan Polres lain. Sehingga pengungkapannya cukup besar. Di Bojonegoro sendiri ada 33 TKP. Polres Rembang ada 5 TKP, Polres Tuban 6 TKP, dan 1 TKP di Polres Lamongan,” kata AKBP Rogib Triyanto.

Berikutnya, diungkap kasus pencurian bermodus ganjal ATM. TKP berada di ATM Center Bank Jatim KCP Sumberrejo, turut Desa/Kecamatan Sumberrejo. Polres Bojonegoro sukses meringkus Tersangka KW (47) dan MH (46), pria asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kedua tersangka, KW dan MH telah menyiapkan 1 kartu ATM Modifikasi untuk mengganjal kartu milik korban. Tersangka berpura-pura membantu korban dengan meminta PIN korban. Diketahui nilainnya sekira Rp7 juta berhasil dikuras oleh kedua tersangka. Pasal 363 KHUP dijeratkan kepada mereka dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selanjutnya, berhasil ditangkap tersangka AS, warga Kelurahan Ngrowo, Bojonegoro. Dia ditangkap diduga melakukan pencurian hand phone di Rumah Sakit Aisyiyah Bojonegoro dengan modus mencari kelengahan di ruang rawat inap pasien. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk LP pengeroyokan ada dua kasus di 2 TKP. Yakni di TKP Jalan Desa Woro, Kecamatan Kepohbaru, Tersangka RD alias WJ (27) asal Desa Nglumber, lainnya masih DPO. Dan TKP Jalan Raya Desa Kebonagung, terduga pelaku anak berhadapan dengan hukum, yaitu LK (16) asal Gayam. Pasal disangkakan 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :   Komisi III DPR Ingatkan Polisi RW Berhati-hati Jalankan Tugas

Untuk kasus penganiayaan, diungkapkan ada 2, yakni pertama di TKP Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan. Tersangka RS (53), warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Senori ini diringkus karena diduga menganiaya korban. Dalam pengakuannya, tersangka melakukan aniaya akibat merasa kesal diejek sebagai maling.

Kasus penganiayaan ke dua, TKP berada di Dusun Watang, Desa/Kecamatan Tambakrejo. Tersangka SKJ (40) diduga melakukan penganiyaan menggunakan sebatang kayu jati untuk memukul wajah korban. Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk membela istrinya dari ejekan. Kepada kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami berharap, meskipun tugas Polri memberi pengayoman kepada masyarakat, kami imbau agar masyarakat tetap waspada menjaga harta bendanya. Sebisa mungkin di tempat yang rawan, mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan,” ucapnya.(fin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *