Belum Ditetapkan Desa Penghasil Gas JTB, Bandungrejo Terancam Tak Dapat ADD Proporsional di 2024

Lapangan Gas JTB.
FOTO ILUSTRASI : Lapangan Gas JTB di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dikelola Pertamina EP Cepu menjadi salah satu produsen gas terbesar di Indonesia.

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terancam tidak menerima alokasi dana desa proporsional (ADDP) pada 2024 mendatang. Bandungrejo belum ditetapkan sebagai desa penghasil gas Jambaran – Tiung Biru (JTB) oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

Kepala Desa Bandungrejo, Sapani membenarkan jika desanya belum ditetapkan sebagai desa penghasil gas JTB.

“Belum,” katanya ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com, Jumat (29/9/2023).

Ia mengaku belum pernah mendapat undangan rapat koordinasi dari Pemerintah Kecamatan Ngasem maupun Pemkab Bojonegoro terkait penetepan desa penghasil gas JTB.

“Harapannya ya ditetapkan desa penghasil gas, biar menambah penghasilan desa,” tutur Sapani.

Senada disampaikan Kepala Dusun Bandungrejo, Wanuri. Menurutnya penetapan Bandungrejo sebagai desa penghasil gas JTB pernah akan diusulkan oleh Pemerintah Kecamatan Ngasem pada awal-awal proyek konstruksi dimulai.

“Saat itu pernah akan diusulkan oleh Pak Mahmudin saat masih menjabat Camat Ngasem,” tuturnya.

Ia mengakui belum ditetapkan Bandungrejo sebagai desa penghasil gas JTB ini akan berpengaruh terhadap perolehan alokasi dana desa (ADD).

“Ya pastinya lebih kecil jika dibanding dengan desa yang sudah ditetapkan desa penghasil migas,” pungkas Wanuri.

Baca Juga :   Komisi VII Apresiasi Kinerja SKK Migas Sepanjang 2020

Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri meminta pemkab segera melakukan percepatan untuk menetapkan Desa Bandungrejo sebagai desa penghasil gas JTB. Sebab desa Bandungrejo terdampak langsung dan lapangan tersebut sekarang ini sudah memproduksi gas 79 juta standar kubik per hari (MMSCFD) pada Februari 2023.

“Sehingga tahun 2024 penerimaan ADD untuk Desa Bandungrejo bisa disesuaikan. Karena penetapan ini berpengaruh terhadap besaran ADD yang diterima,” tegas politisi PAN itu.

Untuk mempercepat penetapan sebagai desa penghasil gas JTB ini, Lasuri menyarankan kepada Pemdes Bansungrejo untuk segera melayangkan surat secara resmi kepada Pemkab Bojonegoro.

“Sehingga bisa segera ditindaklanjuti oleh pemkab,” tegasnya.

JTB merupakan salah satu lapangan gas terbesar di Indonesia yang berada di Kabupaten Bojonegoro. Produksi puncak JTB ditargetkan bisa mencapai 192 MMSCFD.

Kepala Bidang Perimbangan dan PAD lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Achmad Suryadi sebelumnya menyatakan belum mengetahui alasan belum ditetapkannya Bandungrejo sebagai desa penghasil gas JTB.

Sementara itu, penetapan desa penghasil migas ini sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) Berdasarkan Koefisien Variabel Kawasan di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :   Atasi Dampak Kemarau, Pertamina EP Cepu Permudah Akses Air Bersih Warga Bandungrejo

Dalam Bab 1 Ketentuan Umum pada pasal 1 butir 10 dijelaskan, Desa Penghasil adalah desa dimana tempat berada sumber daya alam dihasilkan dan menghasilkan penerimaan negara.

Butir 11, titik sentral ring adalah titik lokasi sumur produksi. Kemudian di butir 12 disebutkan, Ring 1 adalah Desa yang terletak pada radius sampai dengan 600 meter atau desa-desa yang berdampak langsung yang meliputi desa lokasi sarana utama, akses utama, sarana penunjang dan ROW pengelolaan migas.

Sedangkan Desa Ring II di butir 13 dijelaskan, adalah desa yang terletak pada radius di atas 600 meter sampai dengan 1.200 meter.

Sementara pada Bab II tentang Rumusan Penentuan Besaran ADD Proporsional berdasarkan variabel kawasan, pada Pasal 3 butir 4 dan 5 dijelaskan, bahwa rumusan proporsional pada desa penghasil minyak dan gas bumi diperhitungkan bedasarkan prosentase jumlah sumur produksi pada kawasan yang bersangkutan.

Juga, diperhitungkan berdasarkan kontribusi penerimaan atau gross revenue masing-masing kawasan dari hasil rekonsiliasi pemerintah.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *