Sekdes Deling Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro

DUGAAN TIPIKOR : Sekdes Deling Ratemi didampingi PH, Agus Susanto Rismanto saat hadir dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Ratemi, hari ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kehadiran perempuan kelahiran 1996 itu mendapat pendampingan dari Penasehat Hukum (PH), Agus Susanto Rismanto.

Pemeriksaan terhadap perempuan yang menempati formasi Sekdes Deling sejak 2017 itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (31/10/2023).

Pantauan SuaraBanyuurip.com, usai pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Deling bidang pembangunan fisik Tahun Anggaran (TA) 2021, Ratemi langsung pulang.

PH Ratemi, Agus Susanto Rusmanto mengemukakan, pendapatnya ihwal pemeriksaan atas kliennya. Pertama, ada hal penting yang semestinya perlu didalami oleh penyidik, yakni dugaan adanya aktor intelektual dalam perkara dugaan rasuah ini yang belum tersentuh sampai sekarang.

“Dugaan adanya aktor intelektual dibalik perkara korupsi ini harus dilengkapi alat bukti, apakah dia bisa ditetapkan sebagai tersangka baru,” kata Gus Ris sapaan akrab Agus Susanto Rismanto.

Mantan anggota dewan ini menjelaskan, bahwa hal itu juga menjadi alasan mengapa bersedia mendampingi saksi dalam perkara korupsi. Padahal selama ini giat melakukan upaya melawan korupsi. Sebab dalam peristiwa yang diduga melibatkan klien dia, ditengarai ada oknum yang mendesain perkara di balik itu.

“Saya secara pribadi mendukung kegiatan kejaksaan yang sedang menyelidiki kasus tindak pidana korupsi. Tetapi ada kasus korupsi yang lebih besar di Bojonegoro yang juga perlu diselidiki,” beber Gus Ris.

Terpisah, Kejaksaan Negeri Bojonegoro melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Reza Aditya Wardana membenarkan adanya pemeriksaan kepada Sekdes Deling, Ratemi.

“Betul, hari ini ada pemeriksaan Sekdes Deling,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, sumber dana yang masuk dan dikelola oleh APBDes Deling TA 2021 berasal dari Dana Desa (DD) dan dana dana hibah. Termasuk Bantuan Keuangan Desa (BKD). Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dana itu ditengarai dilakukan oleh tersangka bersama-sama pihak lainnya dengan cara mengambil alih kegiatan pembangunan fisik.

“Dan juga bersama pihak terkait lainnya melakukan manipulasi SPJ (Surat Pertanggungjawaban) secara rekayasa baik sebagian atau seluruhnya. Bertujuan untuk mencari keuntungan. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” jelas Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam.

Sementara Kades Deling non aktif, Nety Herawati telah didakwa Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya, Terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU No. 20/2021 tentang Tipikor. Nety Herawati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351.71 subsider 2 tahun penjara. Serta membayar biaya perkara sebanyak Rp5.000.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ph gus ris korupsi kecil aja blom bisa memberantas bgmn mau berantas yg besar.. Kalo gus ris tahu ya setidaknya d bantu lah klo gus ris benar2 mendukung kejaksaan.