SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Terdakwa Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Ratemi yang telah berstatus non aktif, dikabarkan tidak mengajukan eksepsi.
Hal itu disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, setelah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (31/01/2024) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Agung Sih Warastini mendakwa Ratemi dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana mengatakan, bahwa pihak Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, oleh sebab itu agenda sidang akan langsung berlanjut pemeriksaan saksi.
“Sidang selanjutnya akan digelar dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” kata Reza Aditya Wardana kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (1/2/2024).
“Kami memang tidak mengajukan eksepsi, tetapi minta langsung pembuktian fakta-fakta di persidangan,” ujar Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ratemi, Agus Susanto Rismanto saat dikonfirmasi secara terpisah.
Pengacara yang karib disapa Gus Ris ini beralasan, tidak mengajukan eksepsi karena tidak adanya perselisihan dalam kompetensi relatif atau wilayah hukum, maupun kompetensi absolut yang berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai wilayah hukumnya.
Untuk diketahui, Sekdes non aktif Ratemi ini diduga berperan membantu Kepala Desa (Kades) Deling saat itu, yakni Nety Herawati yang saat ini sudah menjadi narapidana.
Terdakwa Ratemi, diduga tidak menerima aliran dana, tetapi hanya membantu dalam pembuatan dokumen laporan pertanggungjawaban.
Dalam kasus tersebut, sedikitnya ada 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian.
Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp 3,37 miliar.
Sidang untuk perkara 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, akan dilanjutkan Rabu pekan depan, 7 Februari 2024 di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi-saksi.(fin)





