Sebut Lima Kades Beli Mobil Siaga Salah Transfer ke Oknum PNS Magetan Rugikan Terdakwa Ivonne

Sidang Tipikor mobil siaga desa
SIDANG TIPIKOR : Suasana persidangan dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa di Pengadilan Tipikor Surabaya. Lima Kades salah transfer ke Oknum PNS Magetan Rugikan Terdakwa Ivonne.(istimewa)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ivonne dari PT Suzuki Buana Trada (SBT), Wihartono meyebutkan fakta dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Mobil Siaga Desa untuk 386 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang digelar pada Kamis (06/03/2025).

Salah satu fakta terungkap di persidangan yaitu adanya kejadian salah transfer untuk pembelian mobil siaga desa dari lima desa di Bojonegoro ke rekening oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Oknum PNS itu ialah Heni Sri Setyangingrum yang kini juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama.

“Terungkap bahwa uang pembelian unit mobil MPV semestinya sesuai kontrak ditransfer ke PT SBT dari rekening desa, ini sejak penyidikan sudah terungkap,” kata Wihartono kepada Suarabanyuurip.com, Senin (10/03/2025).

Tetapi, kata Wihartono, lima desa itu malah mentransfer masing-masing sebesar Rp241 juta ke rekening pribadi Heni Sri Setyaningrum. Total dari lima desa disebut sebesar Rp1,205 miliar.

Dalam sidang, terkuak lima desa yang ada di Kecamatan Balen itu mentransfer ke rekening Heni pada tanggal 3, 4, dan 5 Januari 2023. Lima kepala desa (kades) itu beralasan karena pada 30 Desember 2022 saat itu jatuh pada hari Jumat, maka sudah tidak bisa lagi memburu waktu. Sebab bank sudah tutup.

“Maka ditransfer mulai selasa, 3 Januari 2023 tadi, tanggalnya berbeda beda untuk lima desa itu,” ujar pengacara berdomisili di Bali ini.

Dijelaskan, alasan kenapa transfer ke rekening Heni, menurut pengakuan para kades ialah karena Heni lah yang meminta. Heni ketika itu beralasan, jika lima kades itu tidak mentransfer ke rekening dia, harga mobil tersebut naik.

Sedangkan dari pihak kades beranggapan, bahwa dana untuk pembelian mobil berasal dari dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2022, sehingga kalau dibayarkan terlambat nanti tidak berlaku.

“Padahal kan dari kas daerah itu kan memang ditransfer pada akhir Desember 2022, masuk ke rekening desa pada tanggal 28 Desember 2022, dan ada kontrak sebelumnya yang menyebutkan di dalamnya bahwa para pihak mengikatkan diri selama jangka waktu 1 bulan,” ungkapnya.

“Maka, jika Heni menyebutkan jika tidak ditransfer nanti harga mobilnya naik, tentu ini tidak bisa dijadikan alasan, karena perusahaan sudah terikat kontrak pada saat dinyatakan sebagai pemenang lelang,” lanjutnya.

Tak hanya itu, para kades bercerita jika Heni menakut-nakuti, para kades tidak bisa mendapat mobil kalau tidak membayar pembelian mobil melalui Heni. Maka kemudian Heni memerintahkan para kades untuk mentransfer dengan keterangan berbunyi “Uang Penggantian Pembelian Mobil Siaga Desa”.

“Ini menimbulkan anggapan pada para kades, bahwa dengan begitu Heni ini nalangi dulu,” tuturnya.

Setelah ditransfer, mustinya dalam rentang 2 hari sampai 1 minggu kemudian unit mobil sudah dikirim. Tetapi ternyata, hingga waktu 1 minggu berlalu, unit mobil siaga desa belum juga dikirim. Situasi ini membuat para kades mengejar Heni dan menanyakan bukti kuitansi.

Para kades kemudian mulai curiga, bahwa uang yang mereka transfer tidak diserahkan ke PT SBT sesuai kontrak. Dalam perjalanan proses ini kemudian, Heni terkesan berkelit dan menjadi sulit dihubungi. Sampai akhirnya para kades mengontak untuk memberitahu PT SBT.

Pemberitahuan ini kemudian ditindaklanjuti Ivonne dengan datang ke desa. Ia menanyakan kepada siapa para kades membayarkan uangnya. Terbukalah selanjutnya bahwa telah terjadi pembayaran ke rekening Heni Sri Setyaningrum.

“Ini sesuai di persidangan kemarin, para kades itu lalu meminta tolong kepada Bu Ivonne untuk menagih ke Heni agar segera transfer ke PT SBT, bahkan ada dua desa seingat saya yang minta uangnya dibalikin ke rekening desa. Akhirnya Bu Invonne menyatakan coba kejar dulu ini. Tetapi sampai pertemuan berikutnya untuk mengejar Heni agar membayar ke SBT, unit masih belum juga dikirim,” ucap Wihartono.

Oleh sebab itu, karena unit belum juga mereka terima, para kades lalu meminta bantuan agar dapatnya unit dikirim lebih dulu. Ini bisa dilakukan sebab di dalam kontrak memang berbunyi demikian. Unit mobil boleh dikirim, tidak harus mengirim uang lebih dahulu.

Maka kemudian mobil siaga desa dikirimkan ke lima desa itu. Namun, karena tutup buku bulan Februari 2023 diperlukan faktur, mau tidak mau harus ada cetak faktur. Selain itu para kades juga wajib membuat laporan pertanggungjawaban ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

“Ivonne membantu ke lima desa itu dengan membuatkan tanda terima seolah-olah terjadi setoran tunai ke PT SBT, nah pasti nanti ada temuan ketidakcocokan terhadap lima desa itu, uang dari rekening kades keluar ke rekening Heni, tetapi kemudian dokumennya yang muncul seolah olah tunai,” beber pengacara asli Jawa Tengah ini.

“Jadi Ivonne ini menjadi korban, itu fakta hukumnya, kan mereka (kades) tunjukkan buktinya memang transfer ke rekening Heni dari Bank Jatim, sebaliknya rekening PT SBT kan BCA. Akibatnya, klien kami harus menutupi kekurangan pembayaran lima unit mobil ke PT SBT menggunakan uang pribadi, dengan total kerugian mencapai Rp1,205 miliar,” tegasnya.

Berkenan peranan Heni Sri Setyaningrum, oknum PNS dari Pemkab Magetan yang terlibat dalam perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa di Bojonegoro, redaksi akan menyajikan dalam bagian lain dari berita ini.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman membenarkan, pihaknya menghadirkan lima saksi. Mereka merupakan penerima manfaat dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021.

“Kelima saksi itu kami hadirkan (dalam persidangan) memang mengakui salah transfer ke Terdakwa Heni Sri Setyaningrum,” terang Aditia Sulaeman.

Dijelaskan, bahwa uang yang telah ditransfer ke rekening pribadi Heny Sri Setyaningrum itu sedianya dipergunakan untuk pembelian unit Mobil Siaga Desa. Kesalahannya ialah, karena seharusnya uang yang ditransferkan itu langsung ke rekening perusahaan penyedia.

Sedangkan berkenaan jadwal sidang korupsi pengadaan Mobil Siaga di 386 desa ke depan, pihaknya akan menghadirkan saksi antara lain tim pelaksana, camat, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

“Rencana sidang berikutnya akan di gelar pada Kamis, tanggal 13 Maret 2025 besok,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait