Libatkan Kejati Jatim Hitung Kerugian Negara dalam Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Mobil Siaga Desa

Kasi Pidsus Aditia Sulaeman (kanan) didampingi Kasi Intel, Reza Aditya Wardhana (kiri).
Kasi Pidsus Aditia Sulaeman (kanan) didampingi Kasi Intel, Reza Aditya Wardhana (kiri).

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan mobil siaga desa.

Alih-alih menggandeng inspektorat setempat, Korps Adhyaksa berkantor di sekitar Bundaran Jetak ini menggunakan auditor pada Kejati Jatim untuk alasan percepatan penanganan.

“Untuk penghitungan kerugian negara, kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, karena kami pun ada auditor tersendiri,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com di kantornya, Selasa (28/05/2024).

Disinggung tentang mengapa pihaknya tidak melibatkan Inspektorat Bojonegoro dalam menghitung kerugian keuangan negara pada pengadaan kendaraan yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022. Aditia mengaku agar proses hitungnya lebih cepat.

“Mungkin inspektorat sini banyak kerjaan ya, jadi lebih baik kami meminta (penghitungan kerugian negara) kepada Kejaksaan Tinggi agar lebih cepat prosesnya,” ungkapnya.

“(penghitungan kerugian keuangan negara) Sekarang sedang berlangsung, dan akan segera kami gelas ekspose (gelar) secepatnya di Kejaksaan Tinggi,” lanjut pria yang pernah menjabat Kasi Intel sebelum jabatannya saat ini.

Baca Juga :   Sebut Ada Oknum Ngaku Bisa Amankan Kades dari Kasus Mobil Siaga, Aditia : Laporkan Segera
Sejumlah kades saat menjalani pemeriksaan di Aula Kejari Bojonegoro berhadapan dengan Kasi Pidsus Aditia Sulaeman.
Sejumlah kades saat menjalani pemeriksaan di Aula Kejari Bojonegoro berhadapan dengan Kasi Pidsus Aditia Sulaeman.

Meski begitu, jumlah kerugian keuangan negara sebagiannya bisa dilihat dari besarnya cash back yang dikembalikan oleh para kepala desa. Jumlah cash back yang semestinya kembali ke kas daerah itu saat ini tercatat mencapai hampir Rp1,8 miliar.

“Yang pasti Kejaksaan Negeri Bojonegoro tetap melakukan penyidikan sesuai jadwal yang sudah kami buat, dan insyaallah secepat mungkin akan kami selesaikan terkait kasus mobil siaga ini,” ujarnya.

Sementara untuk pemeriksaan terkini, saat ini pihaknya sedang meminta keterangan untuk kepentingan penyidikan terhadap 19 kepala desa (kades) di Kecamatan Kedungadem dari total 22 kades yang dipanggil. Sebab terdapat tiga kades yang belum bisa memenuhi pemeriksaan.

Adapun tiga kades berhalangan tersebut, salah satunya disebut sudah sempat hadir namun mengaku sakit jantung sehingga diperkenankan pulang, sebab Aditia tidak bisa memaksa seseorang yang sedang sakit untuk menjalani penyidikan. Sementara kades tak hadir lainnya sedang menunaikan ibadah haji.

“Selain para pejabat pemda, kami juga telah meminta keterangan kepada 150 kades dari 384 kades penerima BKKD mobil siaga desa,” beber Jaksa kelahiran Cianjur, Jawa Barat ini.

Baca Juga :   Puncak HPN 2023, PWI Bojonegoro Anugerahi Penghargaan dan Launching Buku

Sebagai informasi, Kecamatan Kedungadem terdiri 23 desa. Panggilan terhadap para kades itu menyisakan Kades Kepohkidul, Samudi. Diketahui, desa yang dipimpin oleh kades bercirikan kepala pelontos ini tidak mendapatkan BKKD untuk pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di era rezim Anna Mu’awanah ini membutuhkan waktu panjang sebelum naik ke tahap penyidikan saat ini. Berbelit-belitnya keterangan saksi dan pencarian alat bukti menjadi diantara penyebabnya.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan 384 mobil siaga desa ini telah berjalan sejak tahun 2023. Salah satu unsur pidana yang ditemukan adalah cashback yang tidak dikembalikan ke kas daerah (Kasda).(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *