SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sekarang ini mendapat jaminan uang pensiun. Hal tersebut, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Mochammad A’an Syahbana membenarkan bahwa PPPK mendapatkan uang jaminan pensiun yang berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2023 kemarin.
“Ya benar PPPK dapat pensiun, akan tetapi mekanismenya masih belum keluar,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Dia menjelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 ayat (1) pegawai aparatur sipil negara (ASN) berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
Sementara, lanjut dia, ada komponen penghargaan yang didapat PPPK seperti PNS diantaranya meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum yang tertuang pada pasal 21 ayat (6).
“Pada pasal tersebut PPPK juga mendapat jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua,” katanya.(jk)