Masuk di DCT DPR-RI, Anwar Sholeh Melaporkan ke Bawaslu Bojonegoro

Anwar Sholeh saat mendatangi Kantor Bawaslu Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (06/11/2023).

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Masuknya nama Anna Mu’awanah dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) dari daerah pemilihan (dapil) IX Jatim Bojonegoro dan Tuban dilaporkan ke Bawaslu Bojonegoro oleh Anwar Sholeh warga Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim). Karena diduga menggunakan dokumen yang tidak benar.

Anwar Sholeh mengatakan, ada perbedaan ejaan nama di ijazah dan dalam DCT. Sehingga ia menduga bahwa dokumen yang digunakan tidak benar untuk mendaftar sebagai calon DPR RI dapil IX Jatim Bojonegoro dan Tuban.

“Ejaan nama di Ijazah Madrasah Aliyah Muk’awanah, sedangkan yang tertera dalam DCT Anna Mu’awanah,” kata pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 ini.

Dia mengatakan, penggunaan dokumen yang tidak benar ini patut diduga sebagai kejahatan dan penumpang gelap. Sehingga, nama tersebut layak dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sebab, ia telah menggunakan dokumen tidak benar. Dan saya datang ke Bawaslu Bojonegoro untuk melaporkannya,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Senin (06/11/2023).

Baca Juga :   AMSI Cek Fakta Debat Pilwali Surabaya

Dia mengatakan, itu didasari PKPU nomor 10 tahun 2023 ada klausul yang menyebutkan bahwa perubahan nama caleg cukup dibuktikan dengan pernyataan kepala sekolah. Sedangkan dalam UU nomor 23 tahun 2006 menyebutkan perubahan nama harus ada ketetapan dari pengadilan.

“Hal tersebut harus diperjelas dan dibuktikan secara gamblang,” ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menjelaskan, Bawaslu terbuka untuk masyarakat yang ingin melaporkan terkait kepemiluan. Dan jika ada laporan akan dilakukan pengkajian.

“Tadi kedatangan Pak Anwar Sholeh mengadukan (Anna Mu’awanah) sekaligus untuk konsultasi terkait dugaan temuan pelanggaran administrasi,” katanya.

Dia mengatakan, laporan dari Anwar Sholeh di Bawaslu sifatnya adalah konsultasi untuk penanganan pelanggaran yang diadukan.

Anna Mu'awanah masuk dalam DCT Caleg DPR RI Partai PKB Dapil IX.
Anna Mu’awanah masuk dalam DCT Caleg DPR RI Partai PKB Dapil IX nomor urut 1 menggantikan Widad Nur Rosyidah yang sebelumnya masuk dalam DCS.

Diwartakan sebelumnya, Nama Anna Mu’awanah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Nama mantan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur periode 2018 – 2023, ini sebelumnya tidak muncul dalam daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan KPU pada 9 Agustus 2023.

Baca Juga :   Diduga Anggota Parpol Jadi Panwascam di Bojonegoro

Dari penelusuran suarabanyuurip.com, pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr, nama Anna Mu’awanah berada di nomor urut 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (Dapil) IX (Kabupaten Bojonegoro dan Tuban).

Di DCT yang diumumkan KPU RI, Anna Mu’awanah tercatat beralamat Jalan Dr. Sutomo No. 72 RT/RW 008/002 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *